HARIANTERBIT.CO – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja. Dari tangan pria berinisial MNB (24) disita barang bukti ganja kering seberat 1 kilogram.
Tersangka MNB ditangkap saat berada di pos keamanan jasa pengiriman di wilayah Sunter, Jakarta utara (Jakut). “Barang bukti ganja 1 kilogram,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Andri Fajar dalam keterangannya yang didapat media ini, Jumat (10/10/2025).
Pengedar ganja itu ditangkap tim penyidik Unit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (8/10/2025) sore. Polisi awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi itu, polisi langsung bergerak cepat. Setelah dilakukan penyelidikan dan analisis, tim berhasil mengamankan MNB beserta barang bukti ganja 1 kilogram. Barang bukti didapat dari penggeledahan di lokasi kejadian berupa satu paket berukuran besar yang dilapisi lakban.
Polisi juga menyita dua unit telepon genggam dari pelkau yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Dalam pemeriksaan Kepada polisi MNB mendapatkan ganja dari seseorang berinisial D yang saat ini statusnya adalah DPO.
Ganja yang menghantarnya ke dalam penjara dibeli dengan harga Rp5 juta di wilayah Jakarta Utara. Kini MNB diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. (*/tomi)



