HARIANTERBIT.CO – Setelah melalui penyelidikan yang panjang akhirnya KPK mengumumkan 21 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana tersebut. KPK juga telah menyita enam aset milik mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi (KUS) dalam kasus dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun anggaran 2019-2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Kusnadi diduga menerima uang Rp32,2 miliar terkait korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jatim. Objeknya berupa tiga bidang tanah dengan total luas mencapai 10566 meter persegi di Kabupaten Tuban.
Selain itu, dua bidang tanah beserta bangunan dengan total luas 2166 meter persegi di Kabupaten Sidoarjo. “Satu unit kendaraan roda empat bermerek Mitsubishi Pajero,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip, Jumat (3/10/2025).
Terkait uang Rp32,2 miliar yang diterima Kusnadi, menurut Asep Guntur, sebagai biaya komitmen. Uang puluhan miliar itu diterima Kusnadi secara transfer melalui rekening istri dan staf pribadi. Ada juga secara tunai yang berasal dari beberapa koordinator lapangan (korlap).
Rincian asal usul uang Rp32,2 miliar itu, yakni dari tersangka JPP sebesar Rp18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp91,7 miliar. Dari HAS sebesar Rp11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp 30 miliar. Dari SUK bersama WK dan AR sebesar Rp2,1 miliar atau 21 persen dari dana hibah yang dikelola sebesar Rp10 miliar.
Dijelaskan Asep Guntur, kasus yang melibatkan Kusnadi, JPP, HAS, SUK, WK, dan AR berawal dari adanya pertemuan antara pimpinan DPRD Jatim bersama fraksi. Pertemuan itu untuk menentukan jatah hibah pokok pikiran (pokir) atau pokmas tahun 2019-2022 bagi setiap anggota DPRD Jatim.
Dalam pelaksanaannya, Kusnadi mendapatkan jatah dana hibah pokmas dengan total Rp398,7 miliar selama 2019-2022. Rinciannya Rp54,6 miliar pada 2019, Rp84,4 miliar pada 2020, Rp124,5 miliar pada 2021 dan Rp135,2 miliar pada 2022.
Dana tersebut oleh Kusnadi didistribusikan kepada JPP sebagai korlap pengondisian dana pokmas di Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung. HAS sebagai korlap di Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang dan Kabupaten Pacitan. Sementara SUK, WK, dan AR sebagai korlap di Kabupaten Tulungagung.
Para korlap membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaan. Selain itu membuat rencana anggaran biaya (RAB) dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kusnadi untuk kesepakatan pembagian biaya komitmen.
Pembagiannya untuk Kusnadi sekitar 15-20 persen, korlap sekitar 5-10 persen, pengurus pokmas sekitar 2,5 persen serta admin pembuatan proposal dan LPJ sekitar 2,5 persen. Dari anggaran yang 100 persen hanya 55 persen untuk masyarakat. “55 Persen belum diambil keuntungannya oleh yang pelaksana,” tutur Asep.
Dana hibah yang disetujui kemudian dicairkan melalui rekening di Bank Jatim atas nama pokmas atau lembaga yang mengajukan proposal. Seluruh dananya diambil para korlap lalu dibagikan jatah kepada pengurus pokmas, serta admin pembuatan dan LPJ.
Sedangkan untuk aspirator atau dalam hal ini adalah oknum anggota DPRD Jatim diberikan di awal atau sebagai ijon. Dalam kasus ini KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
KPK pada 2 Oktober 2025 telah mengumumkan identitas 21 tersangka dana hibah Jatim. Rinciannya; empat tersangka sebagai penerima suap, yakni Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS), Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS), Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI) dan Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS).
Sementara tersangka pemberi suap berjumlah 17 orang dengan rincian, Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD), Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA), Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ), pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH) dan pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA).
Selain itu, pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM), pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM), pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR), pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK) dan mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK).
Kemudian, pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR), pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS), pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF), pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY), pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ), pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS) dan pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP). (*/tomi)



