Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (ist)

Meski Dikritik MBG Jalan Terus, Kasus Keracunannya juga Masih KLB

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Di tengah sorotan, kritikan bahkan kecaman sampai desakan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG)dihentikan sementara, pemerintah bergeming.

Bahkan kasus keracunan massal yang terus melonjak sudah menelan 6.517 korban, tak juga membuat pemerintah menaikkan statusnya masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB) Nasional.

Demikian kesimpulan penjelasan dari pejabat pemerintah di Jakarta hari ini, Kamis (2/10/2025). Kelanjutan program MBG disampaikann Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan.

Sementara Menkes Budi Gunadi Sadikin bicara soal kasus -kasus keracunan dalam program MBG yang saat ini masih berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB). Untuk bisa menjadi KLB Nasional menurut Menkes, harus ada berapa provinsi (terdampak) dan berapa lama. Itu sudah ada aturannya.

Menkes menjelaskan KLB dalam konteks pembiayaan korban MBG yang akan ditanggung pemerintah. Bahkan, aturan penanganannya sudah tercantum dalam regulasi yang berlaku.

“Nanti ini ditanggung biayanya oleh pemerintah, dalam hal ini oleh BGN. Kalau KLB (Kejadian Luar Biasa) naik menjadi KLB nasional, itu sudah ada aturannya di Undang-Undang dan Peraturan Presidennya. (Adapun) untuk jadi KLB nasional tuh harus ada berapa provinsi (terdampak) dan berapa lama, itu ada,” kata Budi.

Senada, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menambahkan, aturan penanganan KLB sudah memiliki mekanisme yang jelas, mirip dengan penetapan status bencana.

“Jadi ada aturan, seperti kalau kayak bencana misalnya kan, ada yang biasa, ada yang nasional, itu ada syarat-syaratnya,” ujar Zulhas dalam kesempatan yang sama.

Terkait program MBG, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menyebut perintah Presiden jelas yakni percepatan program harus terus berjalan.

“Saya tetap diperintahkan oleh pak Presiden untuk melakukan percepatan-percepatan karena banyak anak, banyak orang tua yang menantikan kapan menerima MBG. Di luar perintah itu, saya tetap melaksanakan (MBG), kecuali nanti pak Presiden mengeluarkan perintah lain,” tegas

Dadan juga menuturkan, terhadap Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah sudah diberikan sanksi administratif berupa penghentian operasional sementara.

Selain itu, seluruh SPPG diwajibkan mengantongi sertifikasi ketat, mulai dari Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), Nomor Kontrol Veteriner (NKV), hingga sertifikasi halal.

“SPPG-SPPG bermasalah selain dilakukan investigasi dan menganalisis perbaikan, apakah nanti ada perbaikan fasilitas dan lain-lain, juga sambil memitigasi melakukan kegiatan-kegiatan kepada para penerima manfaat,” jelas Dadan. Ia menekankan perlunya pendekatan psikologis terhadap masyarakat terdampak.

“Karena setiap kali ada kejadian (keracunan) kan ada yang tersakiti ya, ada orang tua yang khawatir, ada kepercayaan publik yang terganggu, yang tergores. Oleh sebab itu, maka SPPG yang bersangkutan, baik itu Kepala SPPG dan mitranya, harus melakukan pendekatan-pendekatan yang terkait dengan trauma yang muncul di masyarakat,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap pemerintah tengah menyiapkan sistem pelaporan khusus untuk kasus keracunan MBG. Menurutnya, mekanisme ini bisa menyerupai pencatatan kasus Covis-19.

“Kita akan menggunakan angka sistem laporan yang sekarang sudah terjalin untuk keracunan pangan dari puskesmas dan Dinkes, baik apakah itu setiap hari, setiap minggu ada dan angkanya akan dikonsolidasikan antara BGN dan Kemenkes. Kalau perlu misalnya ada update harian mingguan bulanan seperti yang dulu kita lakukan saat COVID-19,” jelas Budi. (lia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *