Sejumlah tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Polda Metro Jaya dalam kurun waktu Juli-September 2025. (ist)

1,14 Ton Narkoba Sitaan Dimusnahkan Polda Metro Jaya, 29 Bandar Dituntut Hukuman Mati

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan polres jajaran dalam kurun waktu tiga bulan terhitung sejak Juli hingga September 2025 berhasil mengungkap 1.719 kasus narkoba. Sementara itu, sepanjang 2024-2025 tetcatat 29 bandar narkoba yang beroperasi di Jakarta dituntut hukuman mati.

Dari pengungkapan 1.719 kasus itu sebanyak 2.318 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Barang bukti yang disita sebanyak 1, 14 ton berupa sabu dan ganja.

Barang haram senilai Rp1,13 triliun, Selasa (30/9/2025) dimusnahkan di lapangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang disaksikan unsur Forkominda. Pemusnahan barang haram itu menggunakan dua mesin khusus.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Ahmad David, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan.

Dari 1.719 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 2.318 orang ditetapkan sebagai tersangka jaringan peredaran narkoba tersebut. “Polda Metro Jaya melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran selama periode Juli-September, dengan total berat 1,14 ton,” ujar Kapolda Irjen Asep Edi, dalam keterangan tyang didapat media ini, Selasa (30/9/2025).

Sementara itu , Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ahmad David mengatakan, dari total tersangka yang diamankan, enam orang di antaranya merupakan produsen narkotika. Selain itu satu orang berperan sebagai bandar, 769 orang sebagai pengedar dan 1.542 orang lainnya adalah pecandu atau pemakai.

Ribuan pecandu barang haram itu, lanjut Kombes Ahmad David, sudah diputuskan untuk menjalani rehabilitasi melalui koordinasi dengan BNN. “Kami melakukan rehabilitasi sosial maupun medis terhadap 1.542 orang agar mereka dapat pulih kembali seperti semula,” tuturnya.

Barang bukti narkoba yang diamankan dan dimusnahkan; jenis sabu 604 kilogram, ekstasi 23 ribu butir, ganja 221 kilogram, sabu cair 67,7 kilogram, obat keras 569 ribu butir. Selain itu, tembakau sintetis 9,1 kilogram, bibit sintetis 19,8 kilogram yang keseluruhannya bernilai Rp1,13 triliun.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan, sepanjang tahun 2024 pihaknya telah mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap 19 orang bandar narkoba. Mereka diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.

Sedangkan tahun 2025 jajaran Kejaksaan Jakarta mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap 10 bandar narkoba. Tuntutan hukuman mati ini diajukan sebagai bukti keseriusan pihak Kejaksaan dalam pemberantasan peredaran narkoba. (*/tomi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *