Konferensi pers APBN Kita Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa . (ist)

Purbaya Kejar Rp60 Triliun dari 200 Penunggak Pajak Berstatus Inkrah

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 200 penunggak pajak yang sudah berstatus inkrah dan siap dieksekusi.

Dari langkah ini, negara berpotensi meraup penerimaan tambahan hingga Rp60 triliun dalam waktu dekat.

“Kita punya list 200 penunggak pajak besar itu yang sudah inkrah, kita mau kejar dan eksekusi. Nilainya sekitar Rp50 sampai Rp60 triliun dalam waktu dekat,” jelas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA,  Selasa (23/9/2025).

Purbaya menegaskan bahwa pihak yang menjadi target penagihan pajak tidak akan memiliki ruang untuk menghindar dari kewajiban mereka.

Menurut Purbaya, langkah penguatan penegakan hukum akan dilakukan lebih serius terhadap pihak-pihak yang tidak patuh.

Upaya ini akan melibatkan sejumlah lembaga strategis, mulai dari Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Terus ada pertukaran data juga dengan kementerian/lembaga untuk mempermudah kami menarik pajaknya,” imbuhnya sebagaimana dikutip dari pajak.com.

Senada dengan Purbaya, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa terdapat lima strategi utama otoritas pajak untuk memperkuat penerimaan negara, terutama di sisa tahun berjalan. Salah satunya adalah menindaklanjuti daftar 200 penunggak pajak.

“Beberapa [di antaranya] yang terkait dengan multidoor approach untuk penegakan hukum kemudian, kami akan mengejar penunggak pajak 200 terbesar yang sudah inkrah dengan potensi Rp50 sampai Rp60 triliun,” ungkap Bimo.

Selain penegakan hukum, strategi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lainnya adalah mengoptimalkan pertukaran data.

Langkah ini mencakup pengawasan kepatuhan perpajakan pada sektor-sektor tertentu, seperti minerba dan migas, yang akan menjadi pertimbangan sebelum pemerintah memberikan perpanjangan izin, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) maupun izin lainnya.

Bimo menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor akan terus diperkuat demi menciptakan kepatuhan yang lebih baik. Menurutnya, joint program yang telah dijalankan  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan semakin diperjelas implementasinya.

“Lalu di internal sendiri apa yang sudah dilakukan dengan joint program antara Ditjen Pajak, Bea Cukai, dan PNBP itu akan terus dipertegas,” pungkasnya. (lia)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *