HARIANTERBIT.CO – Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta kembali melahirkan doktor di bidang ilmu hukum. Pada Rabu (4/6/2025), Wahyudi menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Aula Lantai 8, Kampus UTA’45 Jakarta. Sidang terbuka ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi UTA’45 Jakarta.
Dalam disertasinya, Wahyudi mengangkat judul “Penegakan Hukum Tindak Pidana Ringan yang Berkeadilan Restoratif Guna Terciptanya Ketertiban Hukum di Indonesia”. Penelitian ini membahas pendekatan restoratif justice atau keadilan restoratif dalam menangani tindak pidana ringan, sebagai upaya menciptakan ketertiban hukum yang lebih humanis dan berkeadilan di Indonesia.
Sidang terbuka ini dipimpin oleh tim promotor yang terdiri dari Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., sebagai Promotor, Dr. Adv. Apt. Gunawan Widjaja, S.H., S.Farm., M.H., M.M., M.K.M., MARS., ACIArb sebagai Ko-Promotor I, dan Dr. Timbo Mangaranap Sirait, S.H., M.H,. sebagai Ko-Promotor II. Hadir sebagai tim penguji; Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn, Dr. Dyah Ersita Yustanti, S.H., M.H., dan Dr. Youngky Fernando, S.H., M.H.

Dalam kesempatan tersebut, Wahyudi menyampaikan rasa terima kasih dan haru atas pencapaian akademiknya. Dirinya merasa sangat bersyukur atas pencapaian ini. “Perjalanan meraih gelar doktor tentu bukan hal yang mudah, namun dirinya percaya bahwa dengan semangat, komitmen, dan dukungan dari berbagai pihak, semua tantangan dapat dilalui. Ucapan terima kasih disampaikan kepada keluarga, para promotor, ko-promotor, serta seluruh civitas akademika UTA’45 Jakarta yang telah membimbing dan mendukungnya selama proses studi ini,” kata Wahyu, dalam keterangan tertulis yang didapat HARIANTERBIT.CO, Kamis (5/6/2025).
Wahyudi menjelaskan, novelty atau kebaruan dari penelitiannya terletak pada penerapan konsep keadilan restoratif dalam kasus-kasus tindak pidana ringan di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan model pendekatan baru bagi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan tindak pidana ringan dengan mengedepankan pemulihan hubungan antar pihak, nilai keadilan substantif, dan partisipasi masyarakat, bukan sekadar penghukuman. Harapannya juga dengan hasil riset ini dapat mendorong pembaruan hukum pidana nasional yang lebih humanis, efektif, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat.
Wahyudi adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang saat ini menjabat sebagai kapolsek Bekasi Barat Polres Metropolitan Bekasi Kota. “Sidang terbuka ini sekaligus menjadi komitmen UTA’45 Jakarta dalam mendorong lahirnya doktor-doktor hukum yang mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perkembangan hukum dan keadilan di Indonesia,” tandasnya. (*/rel/dade)



