HARIANTERBIT.CO – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan jawaban tegas atas kritik Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran UI terkait perubahan tata kelola Kolegium Kedokteran.
Ia menegaskan, pemberlakukan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait Perubahan Tata Kelola Kolegium bertujuan mengoptimalkan kebijakan kesehatan yang berpusat terhadap kepentingan masyarakat luas.
“Dan bukan pada kepentingan kelompok atau institusi tertentu,” katanya menanggapi sikap sejumlah Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang disampaikan secara terbuka sehari sebelumnya di Salemba, Jakarta.
Suara Dewan Guru Besar FKUI itu terkait perubahan tata kelola Kolegium imbas pemberlakukan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Keberadaan dua regulasi tersebut ditengarai mengurangi independensi Kolegium dan berpotensi menurunkan standar kedokteran di Indonesia.
Menurut Budi Gunadi, kebijakan sektor kesehatan nasional harus memihak dan berdampak terhadap 280 juta masyarakat, bukan pada kepentingan kelompok profesi, rumah sakit, industri, atau bahkan kepentingan pribadi kementerian maupun menteri.
“Dalam melakukan transformasi ini pasti akan terjadi ketidaknyamanan, karena dulu terjadi ketidakseimbangan dari kepentingan mana yang paling dominan dalam ekosistem kesehatan,” kata Budi Gunadi di Cemara 6 Galeri Museum, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025).
Dia menyebut, kebijakan-kebijakan Kementerian Kesehatan selama ini justru banyak melibatkan guru besar FKUI, antara lain program skrining baru lahir, penurunan stunting hingga program penurunan kematian bayi dan anak di rumah sakit.
Budi Gunadi menambahkan struktur kolegium yang mengatur standar profesi kedokteran saat ini banyak diisi oleh perwakilan FKUI. “Banyak sekali sebenarnya representasi dari FKUI,” ujarnya.
“Kami memahami bahwa ada mungkin sekelompok orang yang merasa belum tersalurkan aspirasinya, Kementerian Kesehatan selalu membuka diri,” sambung Menkes.
Sebelumnya para Guru Besar Fakultas Kedokteran UI mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait perubahan tata kelola Kolegium, yang diatur dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Dewan Guru Besar FKUI menilai UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 telah membuat Kolegium tak lagi independen, sehingga berpotensi menurunkan standar kedokteran di Indonesia.
“Kedua regulasi ini telah terbukti menghilangkan independensi Kolegium, serta dikhawatirkan mengganggu independensi dan objektivitas dalam penentuan standar pendidikan dan kompetensi profesi,” demikian isi surat para Dewan Besar FKUI yang disampaikan ke Presiden Prabowo dikutip dari katadata.co.id.
Dewan Guru Besar FKUI menyampaikan pendidikan kedokteran di Indonesia berkembang pesat selama puluhan tahun, melalui kerja sama antara Kolegium, Fakultas Kedokteran, dan Rumah Sakit Pendidikan.
Model ini menghasilkan lebih dari 170 ribu dokter dan dokter spesialis yang tersebar di seluruh Indonesia, serta mendapat pengakuan internasional.
Mereka juga menyoroti disintegrasi antara rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran, serta mutasi mendadak sejumlah staf medis yang juga berperan sebagai dosen.
Menurut mereka, hal ini mengganggu kesinambungan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis, serta berpotensi menurunkan kualitas layanan dan pendidikan kedokteran nasional. (lia)



