HARIANTERBIT.CO – Sidang lanjutan gugatan ijazah palsu Jokowi akan digelar pads Rabu (30/4/2025), dengan acara mediasi yang akan dipimpin mediator eksternal yaitu seorang Guru Besar dari Universitas Negeri Sebelasmaret (UNS) Solo, yakni Professor Adi Sulistiyono.
Seperti diketahui, sidang perdana gugatan ijazah palsu Presiden RI ke-7 itu digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Solo pada Kamis (24/4/2025). Tidak seperti berita yang beredar sebelumnya, yang bersangkutan, yakni Jokowi sendiri ternyata tidak hadir.
Perkara Nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu sebelumnya dilayangkan oleh lawyer senior asal Solo, Dr. Muhammad Taufiq
Pihak tergugat dalam perkara ini tak hanya Jokowi, tapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya, Irpan.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi sendiri menyatakan akan membuktikan keaslian ijazahnya di pengadilan.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Jawa Tengah, Yustinus Arya Artheswara, menegaskan proses verifikasi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ketua KPU Solo, menyatakan, apabila diperlukan Komisioner KPU Solo terdahulu saat Jokowi mencalonkan diri sebagai wali kota Solo, akan dihadirkan dalam persidangan. (lia)