HARIANTERBIT.CO – Pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kementerian Pertanian (Kementan) dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/4/2025). Keduanya akan dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kedua pejabat itu, yakni Sandra Willia Gusman selaku kepala Sekretariat Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK RI, dan Heru Tri Widarto selaku sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan. “Atas nama SWG dan HTW,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (22/4/2025), dalam keterangannya yang didapat media ini.
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil mantan pejabat Kementan dan advokat di firma hukum Visi Law Office. “Atas nama ER mantan Kepala Bagian Penganggaran Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian; dan RRN selaku advokat,” ujar Tessa.
Untuk diketahui, ER adalah Ebi Rulianti yang saat ini menjabat sebagai direktur Perbenihan Perkebunan Kementan dan RRN adalah advokat Reyhan Rezki Nata. Penyidik KPK juga telah memanggil mantan pegawainya, Rasamala Aritonang dalam kasus yang sama.
Rasamala pada 19 Maret 2025 lalu juga sempat dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus TPPU SYL. Pada waktu yang sama penyidik KPK juga menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office, yakni tempat kerja Rasamala terkait kasus TPPU SYL.
Dalam penggeledahan itu, kata Tessa, pihaknya menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik KPK menduga SYL membayar jasa Visi Law Office dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi. (*/tomi)