Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat menggeledah CV Rabbani Bersaudara di Cipondoh, Kota Tangerang. (ist)

Polda Metro Jaya Bongkar Minyakita Palsu di Cipondoh Tangerang

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Direktorat Kriminasl Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus minyak goreng (migor) merek Guldap yang kemasannya diubah menjadi merek Minyakita. Perusahaan CV Rabbani Bersaudara itu berlokasi di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Kasus ini berawal pada tahun 2020, CV Rabbani Bersaudara memproduksi minyak goreng merek Guldap. Dua tahun berjalan, minyak produksinya kurang laku dipasaran.

Pemilik perusahaan itu memanfaatkan situasi untuk mengubah merek Guldap menjadi merek Minyakita. “Isi yang ada dalam minyak Guldap diganti kemasan botolnya ke minyak goreng Minyakita,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan yang didapat media ini, Kamis (20/3/2025).

Untuk mendapatkan keuntungan yang besar, pihak perusahaan menggunakan beberapa modus operandi memperdaya konsumen. “Ada kemasan botol didesain khusus. Biar diisi penuh tetap tidak sampai memenuhi volume isi satu liter,” ujar Kombes Ade Safri.

Pada kemasan botol tidak dicantumkan berat bersih ataupun netto dari produk minyak ini. “Minyak goreng Minyakita yang palsu salah satu cirinya tidak mencantumkan berat bersih ataupun netto dari produk ini,” tegas Ade Safri.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan mendalami terkait adanya label logo SNI yang ditempelkan di botol minyak tersebut. Perusahaan itu juga diduga tidak memiliki surat izin edar BPOM.

Selain itu, penggunaan SNI tidak disertai dengan SPPT SNI serta Sertifikat penggunaan SNI. Ada dugaan perusahaan tersebut menggunakan dokumen palsu dalam operasional.

Ditegaskan Kombes Ade Safri, pihaknya telah mendapatkan calon tersangkanya dan segera dilakukan gelar perkara. Dugaan tindak pidana UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf B, C dan atau UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yaitu Pasal 32 juncto 30 dan atau Pasal 31,” katanya. (*/tomi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *