HARIANTERBIT.CO – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Inspektur Jenderal Polisi Helmy Santika mengungkapkan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Tersangka berinitial Z telah diamankan bersama sejumlah orang untuk dijadikan saksi. Tersangka Z sebelum insiden penembakan terjadi, sejak Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB sudah mengetahui adanya lapak perjudian sabung ayam di Way Kanan dari temannya berinisial I, P, L, R, dan IW yang masih dalam pengejaran.
“Kemudian berdasarkan undangan itu disebarkan oleh B, seorang oknum, melalui pesan WhatsApp. Jadi, kronologis diawali adanya undangan beredar di masyarakat melalui media sosial WhatsApp maupun Facebook ajakan melaksanakan perjudian di Register 44 Way Kanan,” katanya.
Senin (17/3/2025), setelah mendapatkan informasi, Kapolres Way Kanan memerintahkan jajarannya untuk bisa menindak melakukan pembubaran perjudian sabung ayam tersebut.
Upaya pembubaran judi sabung ayam ini dipimpin Kapolsek Negara Batin. Saat tiba di lokasi, setelah dilakukan tembakan membubarkan, terdengar beberapa kali letusan, hingga diketahui terdapat tiga anggota Polri yang meninggal dunia di lokasi, sedangkan lainnya berusaha mengevakuasi korban sambil melindung.
Kapolda menambahkan, pihaknya menyita barang bukti uang tunai Rp21 juta dan peralatan di gelanggang, seperti ayam dan lainnya yang berkaitan dengan perjudian. Tak kurang 14 orang saksi diperiksa guna pendalaman karena peristiwa penembakan yang menewaskan tiga anggota Polda Lampung.
Di bagian lain keterangannya, Kapolda juga mengatakan bahwa dari keterangan para saksi, seorang saksi atas nama Z mengaku menerima undangan dari seorang oknum TNI. “Z ini, dia tahu orang itu di tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat oknum TNI membawa senjata api diselipkan di pinggang dan ada laras panjang,” ujarnya.
Polisi juga sudah memeriksa 13 orang anggota Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin yang melaksanakan kegiatan di lapangan. “Dari 13 orang itu, terdapat 4 orang saksi yang dalam keterangannya melihat bahwa oknum tersebut melakukan penembakan dengan menggunakan senjata laras panjang,” kata Irjen Helmy dalam jumpa pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Dari keterangan saksi, menurut Helmy, tim investigasi gabungan TNI-Polri kemudian melakukan prarekonstruksi penembakan dari beberapa jarak berbeda. Di antaranya jarak enam meter, lima meter, dan 13 meter. “Bahkan di antara saksi ada yang kenal sehingga dia bisa dengan cepat mengetahui ini adalah oknum tadi,” kata Helmy.
Keterangan dari saksi dan barang bukti yang ditemukan akan diuji di laboratorium forensik. (lia)