HARIANTERBIT.CO – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk kedua kalinya kembali dipanggil penyidik KPK guna diperiksa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sesuai surat panggilan, Hasto dijadwalkan diperiksa pada Kamis (20/2/2025).
Pemanggilan kedua ini dilayangkan KPK, karena pemanggilan pertama pada Senin (17/2/2025), Hasto tidak datang. Alasan Hasto Kristiyanto tidak memenuhi panggilan KPK karena dia mengajukan praperadilan kedua terhadap terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan, surat panggilan kedua itu sudah dikirimkan ke kubu Hasto. Dijadwalkan, pada Kamis (20/2/2025) Sekjen PDIP Hasto akan diperiksa sebagai tersangka.
Hasto diduga terlibat kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan atas kasus buronan Harun Masiku.
Jubir KPK Tessa menyatakan, penyidik KPK menilai alasan Hasto tidak penuhi panggilan karena sedang mengajukan praperadilan tidak patut. “Tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka,” ujar Tessa, dalam keterangannya yang didapat media ini, Selasa (18/2/2025).
Dijelaskan, proses praperadilan berbeda dengan penyidikan sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk meminta penundaan pemeriksaan. Hal ini juga berlaku di Kejaksaan Agung dan Kepolisian. (*/tomi)