HARIANTERBIT.CO — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan satu tersangka korporasi dan satu tersangka perorangan dari kasus pencucian uang hasil judi online (judol). Kasus ini berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
“Menetapkan tersangka PT AJP dan tersangka perorangan berinisial FH selaku Komisaris PT AJP,” ungkap Direktur Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025).
Assegaf menjelaskan, dalam kasus ini, dari penelusuran transaksi keuangan rekening PT AJP periode 2020-2022 ditemukan penerimaan bersumber dari rekening FH selaku komisaris.
Terdapat lima rekening penampung yang digunakan untuk transaksi, di mana atas namanya adalah orang lain.
“Ditemukan juga setoran tunai yang dilakukan oleh kurir dengan total sekitar Rp40.560.000.000 dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss Semarang,” ungkap Brigjen Pol Helfi.
Rekening tersebut, ungkapnya, diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judol, antara lain Dafabet, agen 138, dan judi bola.
Akhirnya, setelah dilakukan penyidikan, dilakukan penyitaan uang senilai Rp103.270.715.104 dari delapan orang dengan menggunakan 15 rekening.
PT AJP kemudian dikenakan Pasal 6 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau/dan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 miliar.
Sedangkan kepada FH dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan/atau Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP. (lia)