Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (ist)

Gertakan KPK Isapan Jempol, Sekjen PDIP Melenggang Pulang

Posted on

HARIANTERBIT.CO  – Sekretaris Jenderla (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari tiga jam. Begitu keluar dari Gedung Merah Putih, Hasto memilih diam terkait pemeriksaan tersebut.

“Kami hanya menyampaikan Pak Hasto diperiksa untuk dua perkara, perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” jawab salah satu kuasa hukumnya Maqdir Ismail menjawab awak media begitu keluar dari gedung KPK, Senin (13/1/2025)

“Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik,” lanjut Maqdir.

Dugaan atau perkiraan sebelumnya bahwa KPK bisa saja akan menahan Sekjen PDIP tesebut usai pemeriksaan hari Senin ini ternyata tidak terbukti.

Seakan melakukan lomba uji nyali, KPK sebelumnya gembar-gembor atau mungkin menggertak, bisa saja akan menahan Hasto walau baru pertama kali diperiksa. “Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” jelas Maqdir kemudian.

Maqdir enggan mengungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto Kristiyanto.

Penetapan Hasto Kristiyanto ini sebagai tersangka KPK cukup menarik perhatian karena tak bisa lepas dari unsur politis. Terutama buntut “perseteruan” PDI Perjuangan dengan mantan Presiden Joko Widodo yang keanggotaannya di partai itu dipecat. Kalangan PDI Perjuangan sendiri, termasuk Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menyatakan keyakinannya kasus Hasto orderan politik.

Kedatangan Hasto Kristiyanto ke Gedung Merah Putih KPK dikawal banyak orang. Mereka datang secara rombongan dengan menggunakan bus berkelir merah putih. Hasto datang bersama sejumlah Tim Hukum PDIP yang terdiri dari Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Patra M Zen, dan lain-lain. Kader PDIP yang juga ahli hukum, Ronny Talapessy mengungkapkan, setidaknya ada 1.000 pengacara yang mendampingi kasus Hasto Kristiyanto.

Ribuan pengacara tersebut terdiri dari advokat dari berbagai organisasi advokat dan badan bantuan hukum yang tersebar di seluruh Indonesia. Banyaknya pengacara yang mendukung Hasto Kristiyanto dalam perkara Harun Masiku diduga karena muncul kemungkinan dilakukannya penahanan.

Pasalnya, belakangan KPK memberikan kabar bahwa Hasto Kristiyanto bisa saja langsung ditahan meski baru pertama kali diperiksa sebagai tersangka. Tentu saja, jika KPK memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto Kristiyanto bersalah.

Pernyataan itu sebelumnya disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2025). “Kita tunggu apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu,” kata Asep.

Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan tersangka untuk perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara Harun Masiku. (lia)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *