HARIANTERBIT.CO – Tega nian. Gegara muntah, ayah dan ibu kandung di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat aniaya korban RMR (3,9) hingga tewas mengenaskan. Tersangka AZR (22) dan istrinya SD (19) yang sehari hari berprofesi sebagai pengemis kini mendekam dalam tahanan Polda Metro Jaya.
Hal itu dikatakan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Senin (13/1/2025). “Peristiwa itu terjadi pada 5 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Awalnya korban anak kandung kedua tersangka muntah-muntah di teras minimarket tempat para tersangka biasa mengemis,” ujar Kombes Wira, dalam keterangannya tang didapat media ini.
Melihat korban muntah, kedua tersangka bukan menolong malah menganiaya korban. Aksi kedua tersangka sempat ditegur salah satu karyawan minimarket tersebut. Merasa malu, korban dibawa ke tempat yang biasa dijadikan sebagai tempat istirahat kedua tersangka, yakni ruko kosong.
Di ruko tersebut kedua tersangka kembali menganiaya balita malang itu. AZR ayah kandungnya mukulan ke bagian dada korban sebanyak satu kali. AZR lalu menendang ke bagian dada, wajah dan kepala satu kali.
Ayah biadab itu membenturkan korban ke rolling door, dan menampar pipi korban sebanyak dua kali. SD sebagai ibu kandung juga memukul korban dengan cara menampar ke bagian mulut sebanyak dua kali. Ibu diadab itu juga menampar pipi korban sebanyak satu kali dan mencubit pahanya tiga kali.
Menurut Kombes Wira, sebelumnya korban juga sering mendapat kekerasan dari ayah dan ibu kandungnya dengan cara dipukul di bagian kepala, badan dan dibakar/sundut rokok karena buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan walaupun sudah diingatkan berkali-kali.
Akibat penganiayaan kedua orang tua kandungnya, korban tergelak tidak sadarkan diri di lantai ruko dan mengalami sesak nafas. Tersangka AZR lalu menyuruh tersangka SD ke warung untuk membeli minyak kayu putih.
Meski sudah diolesi minyak kayu putih ke hidung dan perut, namun korban tetap tidak sadarkan diri. Kedua tersangka lalu pergi beristirahat dan berharap korban akan sadar keesokan harinya.
Pada keesokan harinya Senin (6/1/2025), sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka SD bangun dan melihat korban sudah tidak bernafas dan tangan serta kaki sudah dingin dan kaku. Kedua tersangka lalu meletakkan mayat anaknya di sebuah ruko Kampung Jatibaru RT 001/RW 001, Kelurahan Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dan mayatnya ditemukan warga.
Berdasarkan hasil penelusuran cctv beserta analisis kepolisian, tim berhasil mengidentifikasi tersangka. Pada Rabu (8/1/2025), sekitar pukul 21.27 WIB, kedua tersangka ditangkap saat berada di SPBU Darussalam 3, Jalan Raya Pangulah, Pangulah Utara, Kecamatan Kota Baru, Karawang, Jawa Barat.
Kedua tersangka dijerat pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/tomi)