HARIANTERBIT.CO – Viral di media sosial Rumah Sakit (RS) Medistra di Jakarta Selatan diduga melakukan pembatasan penggunaan hijab bagi dokter dan perawat. Hal ini terungkap usai seorang dokter melayangkan surat protes ke rumah sakit, lantaran kandidat tenaga kesehatan yang merupakan asisten dan kerabatnya, saat proses rekrutmen ditanya kesediaannya melepas jilbab apabila diterima di rumah sakit itu.
Anggota DPD RI periode 2024-2029, H Achmad Azran SE, meminta pemerintah daerah untuk membentuk tim khusus guna menindaklanjuti persoalan ini. “Saya mendorong pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) segera bentuk tim pengawas dan tim investigasi untuk mengusut kasus ini,” kata Achmad Azran, pada Senin (2/9/2024).
Hal ini dilakukan agar tak menimbulkan polemik yang berkelanjutan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan umat Islam. “Sebab Rumah Sakit Medistra tipe B di bawah pengawasan Pemprov Daerah Khusus Jakarta,” ujarnya.
Hal itu, juga sesuai dengan Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang Rumah Sakit disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi.
Sementara itu, Ketua Harian Sarana Informasi Achmad Azran Peduli (SIAAP) H Acep Edy Setiawan SH, MM menambahkan, jika benar, larangan menggunakan jilbab ini sangat sensitif bagi umat Islam. Apalagi, sesungguhnya hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, kami siap bergerak untuk memperjuangkan hak beragama. “Terlebih di dalam UUD 1945 khususnya Pasal 29 Ayat 1 dan 2 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah,” ungkap Bang Acep, sapaan akrab H Acep Edy Setiawan, dalam keterangan tertulis yang didapat HARIANTERBIT.CO, Selasa (3/9/2024).
Acep mengatakan, apabila nantinya terbukti pelarangan tersebut, ia meminta diberikan sanksi tegas kepada seluruh pihak yang terlibat. “Maka berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Rumah Sakit pada Ayat (5) terdapat tiga sanksi yaitu, sanksi teguran, tertulis dan denda serta pencabutan izin,” tandasnya. (*/rel/dade)