HARIANTERBIT.CO – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia, (BPI KPNPA RI) melaporkan sejumlah produk kosmetik yang diduga tanpa terdaftar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Hal itu berdasarkan informasi yang didapatkan oleh BPI KPNPA RI, bahwa BPOM melakukan penyitaan produk kecantikan yang tidak menaati aturan. Salah satu yang mendasari upaya BPI KPNPA RI bersurat ke BPOM dan bahkan akan melaporkan dugaan kasus tersebut ke Bareskrim Polri, yakni adanya pemberitaan dari media online Wartabuana yang dimuat pada Kamis 4 April 2024, pukul 08.23 WIB.
Kemudian, pemberitaan di media online Tarakan Tv yang dimuat pada Rabu 26 Juni 2024, pukul 17.50.17 WIB. “Dari dua media tersebut, disebutkan bahwa telah dilakukan penyitaan oleh BPOM terhadap SkinCare sebanyak 2.745 buah yang beretiket biru dan Injeksi DNA Salmon,” kata Argha Yudistira, dalam rilis yang didapat HARIANTERBIT.CO, Jumat (30/8/2024).
Argha mengutarakan, bahwa semua produk yang telah terdaftar di BPOM sudah melewati uji klinis dan lolos verifikasi sesuai standar BPOM, sehingga dijamin keamanannya untuk dipakai dan dikonsumsi. “Sementara ini, kami meragukannya. Terlebih pada produk DNA Salmonnya, di mana produk tersebut dijual include dengan jarum suntiknya. Yang harusnya tidak boleh dijual bebas dan dipergunakan tanpa pengawasan dari dokter,” ujarnya.
Kemudian, kata Argha, jika hal tersebut benar adanya, maka ada kekhawatiran kalau bekas jarum suntik tersebut didaur ulang dan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dampaknya akan besar bagi kesehatan masyarakat. “Insiden berisiko menularkan infeksi yang ditransmisikan melalui jarum bekas seperti hepatitis dan juga HIV. Sebelum pengerjaan dengan jarum juga seharusnya ada tindakan steril area dulu, seperti diusap dengan kapas alkohol,” ungkapnya. (*/rel/dade)