:
HARIANTERBIT.CO – Seorang ibu rumahtangga bernama Tuti Sumiati mengajukan gugatan kepada Kapolri dan Jaksa Agung. Pasalnya, karena menjadi korban kriminilasi atas laporan jaksa aktif yang masih bertugas di Kejaksaan Tinggi Lampung. Lewat kuasa hukumnya, Bambang Handoko SH MH dari Kantor Advokat BHD & Partners, ingin mendapatkan keadilan.
Sedangkan terkait materi gugatan itu sendiri, diajukan Tuti Sumiati sebagai bentuk perlawanan karena merasa didzalimi atau dikriminalisasi atas perbuatan melawan hukum dari jaksa dan telah teregister dengan nomor perkara 244/Pdt.G/2023/ PN TJK di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Selaku kuasa hukum, Bambang Handoko SH MH melalui keterangan tertulis yang diterima Harian Terbut, Kamis (30/11/2023) membenarkan terkait pengajuan gugatan atas nama kliennya (Tuti Sumiati), baik terhadap Kapolri maupun Jaksa Agung. Bahkan, pihaknya sudah mendapat panggilan resmi untuk proses sidang perdana pada 12 Desember 2023 mendatang.
“Dalam hal ini, klien kami merasa dikriminalisasi oleh Penyidik Unit Harda Reskrim Polresta Bandar Lampung dengan penetapan tersangka penyerobotan tanah seluas 62 meter. Hal itu didasari atas laporan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Oleh karenanya, ibu Tuti Sumiati menggugat Kapolri dan Jaksa Agung ke PN Tanjung Karang,” kata Bambang Handoko SH MH yang didampingi dua kuasa hukum lainnya, masing-masing Febri Indra Kurniawan SH dan
Anggiet Arietya Nugroho SH MH, Kamis (30/11/2023).
Ditambahkan Bambang Handoko bahwa kliennya (Tuti Sumiati) yang beralamat dan tinggal di Jalan P Damar Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung, juga telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polresta Bandar Lampung, yakni atas laporan pelapor seorang jaksa aktif di Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Justru klien kami ini dirugikan, karena dari pasal perdata malah dilarikan ke pasal pidana yang diproses oleh Unit Harda Polresta Bandar Lampung. Artinya, seperti ada pemaksaan perkara perdata menjadi pidana,” ungkapnya.
Selanjutnya, Bambang Handoko menceritakan bahwa pada awalnya Tuti Sumiati dilaporkan pasal Tipiring tentang pemakaian lahan, meski mempunyai surat AJB (akta jual beli). Termasuk ada penambahan pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah serta pasal 167 memasuki pekarangan tanpa izin.
“Tapi yang menjadi pertanyaan, apa yang diserobot oleh klien kami? Ibu Tuti Sumiati kan memiliki bukti kepemilikan AJB. Lalu, pasal memasuki pekarangan tanpa izin sangat janggal, karena memasuki tanah sendiri malah dikenakan pasal memasuki pekarangan tanpa izin,” ucap Bambang Handoko dengan nada heran.
Masih terkait laporan tersebut, menurut dia, Tuti Sumiati kemudian ditetapkan menjadi tersangka. “Padahal itu ranah keperdataan dan sedang berproses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Malah berkas perkara yang masih berproses perdata saat ini dinyatakan sudah lengkap alias P21,” ujarnya.
Bambang Handoko menegaska bahwa salah satu alasan kenapa mereka menggugat Kapolri dan Jaksa Agung dijelaskan dalam Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1956. “Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DAPAT DIPERTANGGUHKAN untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara PERDATA tentang ada atau tidaknya perkara PERDATA itu,” pungkas Bambang Handoko. (oko)