HARIANTERBIT.CO – Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan Jawa Barat mulai melakukan penarikan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terhadap sejumlah lokasi penambangan pasir (galian C) ilegal (tanpa izin).
Demikian dikemukakan Kepala Bappenda Kabupaten Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen pada Selasa (5/9/2023).
Diungkapkan Guruh, sebelum dan selama ini pihaknya hanya melakukan penarikan pajak MBLB terhadap sejumlah lokasi penambangan pasir (galian C) di wilayahnya itu, yang sudah mengantongi izin resmi (legal) sesuai yang diatur ketentuan perundang-undangan. “Kami (Bappenda) saat ini sudah menerima edaran dari pihak pemerintah pusat (Kemendagri-red) sebagai payung hukum untuk menarik pajak MBLB dari subjek dan wajib pajak yang mengambil MBLB, meskipun bagi aktivitas lokasi yang ilegal,” terangnya.
Namun begitu, Guruh menegaskan, diberlakukannya penarikan pajak MBLB terhadap kegiatan penambangan galian C ilegal ini, bukanlah merupakan bentuk pemakluman, atau pembenaran terhadap aktivitas tersebut untuk terus berjalan tanpa izin resmi. “Pengurusan izin operasi penambangan galian C wajib tetap ditempuh atau dimiliki, karena antara pemungutan pajak dengan legalitas izin operasi ini merupakan dimensi yang berbeda,” ungkapnya.
Dia menyampaikan, keluarnya edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor: 900.1.13.1/13823/Keuda pada 31 Juli 2023, yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia, sudah langsung disikapi Bupati Kuningan melalui pihaknya. “Kami sudah mensosialisasikan dan menempuh langkah dengan para subjek dan wajib pajak yang mengambil MBLB, hasilnya sudah ada beberapa orang/perusahaan telah mendaftar untuk mengikuti ketentuan ini,” papar pria yang pernah bertugas sebagai kepala BNN Kabupaten Kuningan itu.
Terpisah, Koordinator Forum Civitas Independen Kajian dan Analisa Legislasi (CIKAL) Kuningan Jejen Jendrayani mengatakan, edaran yang sudah dikeluarkan Kemendagri tersebut, merupakan salah satu implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hal yang penting dimaknai ujarnya, salah satu ciri penyelenggaraan sistem pemerintahan yang baik, yakni adanya asas kepastian hukum. “Pemerintah daerah telah mengantongi payung hukum untuk penarikan pajak MBLB serupa itu, pada satu sisi menjadi dasar untuk melakukannya, sementara pada sisi lain kepatuhan pelaku usaha penambangan pasir (galian C) terhadap legalisasi kegiatannya wajib diutamakan,” pesan Jejen mengingatkan. (*/cep)