HARIANTERBIT.CO-Parkir sembarangan di bahu jalan, sebanyak 47 motor dikempesin petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).
Penertiban dengan mencabut pentil ban motor dilaksanakan di tiga titik jalan di kawasan Puri Kembangan, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan.
Kasatpel Sudin Perhubungan Kecamatan Kembangan, Sulaiman mengatakan penertiban kendaraan roda dua difokuskan di tiga titik jalan di kawasan Puri Kembangan, yaitu di Jalan Puri Indah Raya, Puri Harum dan Puri Puri Hijau samping Mc Donald.
“Penertiban untuk merespon laporan masyarakat karena kendaraan parkir di bahu jalan dan pedestrian. Padahal jelas sudah ada rambut lalulintas dilarang parkir,” katanya.
Pencabutan pentil ban motor agar pengendara atau pemiliknya jera, sehingga tak lagi parkir sembarangan. “Adanya tindakan ini diharapkan pengendara sadar dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Sulaiman.
Ditambahkan, sebanyak 18 personel gabungan, Sudin Dishub, Satpol PP dan Polisi Lalulintas. “Sebanyak 47 kendaraan roda dua dicabuti pentil bannya, ” ucapnya. (ta)