HARIANTERBIT.CO – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo, didampingi Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Desa Chaerul Dwi Sapta menerima audiensi dari Deputi Pencegahan BNN Irjenpol Drs Sufyan Syarif MH, Direktur Advokasi BNN Brigjenpol Drs Jadriedi MM beserta rombongan di Gedung C Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Audiensi yang diadakan pada Rabu (26/1/2022) ini, membahas mengenai pentingnya penguatan ketahanan keluarga dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Dirjen Bina Pemdes Yusharto menjelaskan, surat edaran kepada gubernur/bupati dan wali kota dengan Nomor 354/3041/SJ Tahun 2018 dan Nomor 354/9042/SJ Tahun 2018 perlu dilakukan pembaruan sehingga diperlukan surat edaran baru untuk dapat menjadi dasar serta mendorong pemerintah daerah (pemda) agar melaksanakan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba baik berupa regulasi kebijakan, penganggaran maupun pembinaan.
“Ditjen Bina Pemdes sudah pernah menerbitkan dua buku dan surat edaran agar menjadi acuan dan bahan pembelajaran bagi pemda,” katanya, Rabu (26/1/2022), dalam rilis yang diterima HARIANTERBIT.co.
“Dari sisi anggaran terutama yang bersumber dari Dana Desa tahun ini, penggunaan Dana Desa dibatasi untuk berbagai bidang dan difokuskan pada pemberian bantuan langsung tunai ke masyarakat serta penanganan Covid-19,” jelas Yusharto.
Sementara itu, Deputi Pencegahan BNN Irjenpol Drs Sufyan Syarif MH mengutarakan, saat ini surat edaran yang ada belum dapat mengoptimalkan peran pemerintah daerah secara maksimal dalam program pencegahan penyalahgunaan terutama Program Desa/Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar).
“Oleh karena itu dibutuhkan regulasi yang mewajibkan pemerintah daerah melaksanakan Program Desa/Kelurahan Bersih Narkoba, karena perlindungan masyarakat dari bahaya narkoba merupakan suatu kewajiban pemerintah. Program Desa/Kelurahan Bersih Narkoba yang dimulai dari upaya pencegahan, penindakan hingga rehabilitasi merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Ditambahkan Sufyan, pencegahan dan rehabilitasi (penyembuhan) lebih baik dalam penanganan penyalahgunaaan narkoba sehingga membentuk ketahanan keluarga antinarkotika. Selanjutnya program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) yang sesuai dengan kearifan lokal dibutuhkan oleh masyarakat sehingga perlu adanya kolaborasi dengan berbagai pihak salah satunya dengan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) melalui Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang berjalan sudah sampai pada tingkat yang paling terkecil yaitu keluarga, sehingga pelibatan PKK dalam mendorong terlaksananya ketahanan keluarga antinarkotika diperlukan.
“Posyandu sebagai Pos Pelayanan bagi masyarakat juga dirasa tepat sebagai wadah untuk membantu dalam proses sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya Narkoba,” ujarnya.
Pada bulan Februari, lanjut Sufyan, rencananya akan dilaksanakan launching Posyandu sebagai bentuk IBM di Solo yang akan dihadiri Gubernur Jateng dan Wali Kota Solo dan mengharapkan Kemendagri dapat menjadi penghubung kementerian/lembaga terkait di mana bahwa selama ini banyak program dari kementerian/lembaga yang berbasis di desa yang berjalan sendiri-sendiri tanpa adanya kolaborasi sehingga menurutnya diperlukan sebuah wadah bersama dalam menjalan program yang menyasar desa demi kesejahteraan dan perlindungan masyarakat desa.
“Meski adanya pembatasan ruang gerak penggunaan Dana Desa masih dapat digunakan untuk mendukung program pencegahan penyalahgunaan narkoba di desa, karena narkoba juga ancaman bagi masyarakat sehingga diharapkan adanya regulasi yang jelas dan detail,” tandasnya.
“Dan peningkatan kualitas masyarakat dalam ketahanan keluarga perlu disosialisasikan terkait pembahasan program yang akan dilaksanakan,” ucap Sufyan seraya menambahkan, pemetaan desa rawan telah dilaksanakan dengan melibatkan beberapa stakeholder dan kepolisian.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Desa Chaerul Dwi Sapta menyatakan mendukung pelaksanaan program BNN dan program ketahanan keluarga antinarkotika dalam bentuk dukungan regulasi dan pembinaan dalam pelaksanaan Program Desa/Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) melalui penguatan ketahanan keluarga antinarkoba yang bersinergi dengan PKK melalui Posyandu di desa/kelurahan. sehingga tujuan perlindungan masyarakat dari bahaya narkoba dapat tercapai.
“Selanjutnya diperlukan juga ke depan kerja sama dalam bentuk pembuatan MoU antara Ditjen Bina Pemdes dengan BNN dalam upaya pelaksanaan Program Desa/Kelurahan Bersih Narkoba,” ujarnya. (*/rel/dade)