Kantor Polsek Parigi.

DIDUGA BERBUAT ASUSILA, KAPOLSEK PARIGI DIPECAT DARI ANGGOTA POLRI

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Mantan Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN dipecat dari anggota Polri. Dia terlibat kasus asusila terhadap gadis S putiri seorang tahanan.

Iptu IDGN berhasil meniduri S dengan janji orang tua yang ditahan di Polsek Parigi Moutong akan dibebaskan. Namun apa yang dijanjikan hanya bujuk rayu belaka agar S mau melayani nafsu birahi Kapolsek tak bermoral itu.

Sidang kode etik terhadap Iptu IDGN digelar di Polda Sulawesi Tengah, Kota Palu, Sabtu (23/10/2021). “Sebelumnya yang bersangkutan masih disebut terduga, sekarang sudah berstatus pelanggar,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombespol Didik Supranoto, Minggu (24/10/2021).

Setelah sidang kode etik itu, polda langsung mengirim surat putusan PTDH atau pemecatan kepada Mabes Polri. Terkait penetepan status tersangka terhadap Iptu IDGN bakal diputuskan beberapa hari ke depan.

Andi Akbar Panguriseng kuasa hukum yang mendampingi S (20) menyatakan, mengapresiasi putusan dari kode etik itu. “Kami menyatakan terima kasih dan mengapresiasi pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Sulteng,” ujar Andi.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjenpol Ferdy Sambo menyatakan, perbuatan IDGN jadi sorotan karena mencoreng Polri. Aksi mesum IDGN terhadap S, salah seorang anak tersangka akan ditindak tegas secara pidana.

Iptu IDGN diduga berbuat mesum terhadap S putri dari seorang tersangka kasus pencurian ternak yang sedang ditahan di Mapolsek Parigi. Aksi mesum IDGN terungkap setelah chat mesranya beredar di media sosial. Modus IDGN diduga mengiming-imingi janji membebaskan ayah S dari bui. Syaratnya, S mesti mengikuti keinginan syahwat IDGN di salah satu hotel. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *