Ilustrasi pernikahan.

PETUGAS DAN TAMU PERNIKAHAN WAJIB BAWA SERTIFIKAT VAKSIN

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 495 Tahun 2021. SK yang diterbitkan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4-3 Coronavirus Disease 2021 (Covid-19) pada sektor usaha pariwisata.

Isinya menyangkut acara akad nikah, pemberkatan atau upacara pernikahan di hotel diperbolehkan dengan dibatasi. Disebutkan, kapasitas maksimal pengunjung yang hadir hanya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, tidak boleh menerapkan makan di tempat. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Bukan hanya itu saja, dalam aturan ini ditetapkan seluruh tamu undangan dan petugas yang hadir diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.

Ditetapkan bahwa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Level 4-3 Covid-19 pada sektor usaha pariwisata sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 ini terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021. Begitu isi SK yang ditetapkan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Gumilar Ekalaya. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *