Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

POLDA METRO JAYA PERSIAPKAN 31 POS PENGAMANAN LARANGAN MUDIK

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Menindaklanjuti kebijakan pemerintah larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan 31 titik pos pengamanan mudik. Polisi akan melakukan penyekatan di jalan arteri, ruas jalan tol dan jalan tikus.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, 31 titik pos pengamanan itu terdiri dari 14 titik penyekatan dan 17 pos check point. “Semuanya ada 31 titik pos pengamanan,” kata Kombes Sambodo, Sabtu (17/4/2021).

Dijelaskan Sambodo, 14 titik penyekatan yakni di Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Kedung Waringin, Cibeet, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat, Gerbang Tol Cibatu. Jatiuwung, Gerbang Tol Bitung, Pos Bintung, Cikarang Barat, putaran Cikarang Barat dan Cikupa.

Setiap pos ditempatkan personel TNI-Polri yang akan melakukan penyekatan untuk menyeleksi kendaraan yang keluar-masuk selama 24 jam. “Semua yang lewat akan kita periksa, kalau dia tidak punya SIKM kita putar balik,” tutur Sambodo.

Terkait sanksi yang dijatuhi kepada pelanggar, kata Sambodo, lagi berbeda-beda. Kendaraan pribadi akan diputar balik dan kendaraan pribadi yang disalahgunakan akan dikandangkan.

Dijelaskan, kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran berarti itu namanya travel gelap. Sopirnya akan dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedang kendaraan truk untuk ngangkut orang itu Pasal 303 UU LLAJ. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *