Pemerintah merencanakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan ketat.

SKB MENGATUR SECARA DETAIL PEMBELAJARAN TATAP MUKA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Pemerintah sedang menyelesaikan surat keputusan bersama (SKB) terkait rencana pembelajaran tatap muka. SKB tersebut mengatur secara detail pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Saat ini SKB itu dalam tahap finalisasi yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait.

“Detail standar operasionalnya oleh Kemendikbud dengan melibatkan pakar segera akan diumumkan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, Selasa (23/3/2021).

Rencananya pemerintah akan memberlakukan pembelajaran tatap muka pada saat pemberlakukan PPKM mikro dilakukan secara bertahap. Namun tidak semua institusi pendidikan dapat langsung membuka pembelajaran tatap muka.

Pengawasan pembelajaran tatap muka akan diatur dalam SKB tersebut. Dalam PPKM mikro kegiatan pembelajaran tatap muka harus dilakukan secara bertahap dan dimulai dari institusi percontohan.

Dalam pelaksanaannya nanti tetap mengikuti protokol kesehatan dan pengawasan yang dilakukan terkait pembelajaran tatap muka mengacu pada SKB itu.

Instruksi Mendagri No 6/2021 disebutkan, pembukaan izin kegiatan belajar mengajar tatap muka untuk perguruan tinggi atau akademi. Syaratnya harus dilakukan oleh institusi percontohan yang ditetapkan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dengan protokol kesehatan yang ketat.

Dikatakan Prof Wiku, perlu diingat, dengan diberikan kelonggaran pada sektor pendidikan tetap perlu diutamakan prinsip kehati-hatian. Pelaksanaannya sebagai dasar pembelajaran yang baik dalam pembukaan sektor pendidikan secara bertahap.

Diakui Wiku, pandemi Covid-19 mulai terus landai ditandai dengan jumlah pertambahan kasus harian terkonfirmasi positif yang tidak lagi signifikan. Jumlah pasien sembuh juga terus meningkat sedangkan jumlah kasus meninggal masih fluktual.

Meski begitu, semua pihak tetap diminta selalu waspada, jika salah dalam melangkah dikhawatirkan Covid-19 marak kembali. Catatan Satgas Penanganan Covid-19, penambahan kasus terkonfirmasi positif sesuai hasil pemeriksaan dengan metode RT-PCR/TCM dan rapid antigen pada periode 22 Maret 2021 sebanyak 5.774 orang sehingga jumlah totalnya menjadi 1.465.928 orang.

Sementara pasien Covid-19 yang sembuh pada periode yang sama bertambah 7.177 orang dengan jumlah total menjadi 1.297.967 orang atau persentasenya mencapai diangka 88,5 persen. Jumlah kasus aktif atau pasien yang masih membutuhkan perawatan pada periode 22 Maret 2021 berkurang sebanyak 1.594 kasus sehingga jumlah totalnya menjadi 128.250 kasus atau persentasenya di angka 8,7 persen.

Jumlah pasien meninggal bertambah 161 orang sehingga jumlah totalnya menjadi 39.711 orang atau 2,7 persen dari jumlah pasien terkonfirmasi positif. Sedang jumlah orang yang diperiksa periode 22 Maret 2021 sebanyak 37.582 orang dan jumlah totalnya 8.076.608 orang.

Sementara angka terkonfirmasi negatif bertambah 31.838 orang sehingga jumlah total meningkat menjadi 6.610.680 orang. Positivity rate orang harian di angka 15,28 persen dan positivity rate orang mingguan (7-13 Maret) di angka 13,61 persen. Untuk jumlah suspek tercatat ada 41.674 kasus dan sebaran wilayah masih berada di 34 provinsi dan 510 kabupaten/kota.

Untuk penerima vaksin pada periode 22 Maret 2021 jumlahnya sebanyak 33.901 orang sehingga jumlah total penerima vaksin meningkat menjadi 5.567.280 orang. Target sasaran vaksinasi periode kedua sebanyak 40.349.051 orang sedangkan jumlah yang sudah menerima vaksinasi sebanyak 2.312.601 orang.

Update informasi kasus Covid-19 dari 510 kabupaten/kota di 34 provinsi wilayah Indonesia yang diperoleh Satgas Covid-19, hingga Selasa (23/3/2021). Jumlah total penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan pasien sembuh serta meninggal adalah:

  • Pasien positif +5.297, jumlah total 1.471.225 orang.
  • Pasien sembuh +6.954, jumlah total 1.304.921 orang.
  • Pasien meninggal +154, jumlah total 39.865 orang.

Untuk update informasi data dari fasilitas kesehatan di 267 kelurahan yang telah dilaporkan Pemprov DKI ke Kementerian Kesehatan RI pada Selasa (23/3/2021). Jumlah total kasus terkonfirmasi positif, pasien sembuh, pasien dirawat dan isolasi mandiri serta meninggal di wilayah DKI Jakarta adalah:

  • Pasien positif +815, jumlah total 372.871 orang.
  • Pasien meninggal +27, jumlah total 6.206 orang.
  • Pasien sembuh +1.653, jumlah total 360.479 orang.
  • Pasien dirawat -197, jumlah total 3.079 orang
  • Isolasi mandiri -668, jumlah total 3.107 orang.

Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan semua pihak khususnya pemerintah daerah tetap konsisten dan maksimal menerapkan kebijakan PPKM. Warga yang telah divaksin harus tetap menerapkan protokol kesehatan 3M dengan ketat, agar dapat memberikan perlindungan yang optimal.

Alasannya, upaya pemerintah memutus rantai penyebaran dan penularan Covid-19 akan efektif bila disertai dukungan dari masyarakat. Caranya tetap displin menjalankan Prokes 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak atau menghindari kerumunan. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *