Para pelaku eksploitasi ratusan anak ditangkap jajaran Polda Metro Jaya.

15 PELAKU EKSPLOITASI RATUSAN ANAK DIRINGKUS POLDA METRO JAYA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Jajaran Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan dugaan ekploitasi terhadap anak. Polisi mengamankan 286 korban ekploitasi anak, 91 di antaranya anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan yang diterima polisi. Tercatat ada 10 laporan polisi yang masuk terkait dugaan kasus ekploitasi. “Kami berhasil mengungkap ada 286 orang yang menjadi korbannya,” kata Kombes Yusri Yunus, Kamis (25/2/2021).

Dari 286 orang yang menjadi korban dugaan ekploitasi ini, sebanyak 91 orang di antaranya masih di bawah umur dan 195 lainnya berusia dewasa. “Dalam pengungkapan kasus ini, kami mengamankan 15 tersangka dengan peran berbeda,” ujar Yusri.

Para tersangka mencari para korban dengan diiming-iming uang. “Tersangka berkenalan di media sosial (dengan kroban) baik itu melalui Facebook, Instagram, dan media sosial yang lain kemudain janjian bertemu di suatu tempat,” tuturnya.

Selain itu, ada juga pelaku beroperasi dengan modus menjadikan korban sebagai pacar kemudian diajak menginap. “Nanti setelah itu ditawarkan kepada pria hidung belang dengan harga Rp300.000 sampai dengan Rp500.000 setelah menginap bersama di satu hotel atau di penginapan khusus,” tegas Kombes Yusri.

Tersangka menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui media sosial salah satunya melalui aplikasi MiChat. “Kasusnya masih kami kembangkan. Penyidik akan mendalami kemungkinan adanya korban yang lain,” kata Yusri.

Ke 15 tersangka dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 88 junto 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara atau maksimal denda Rp200 juta. Pasal 296 KUHP juga Pasal 506 KUHP. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *