Ilustrasi Suasana sidang di PN

AKHIRNYA FIKRI SALIM DIGANJAR HUKUMAN 14 TAHUN 6 BULAN PENJARA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Terdakwa Fikri Salim akhirnya divonis selama 14 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp5 milyar atau subsider 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, Senin (22/2/2021) malam.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 18 tahun penjara dan denda Rp5 milyar atau subsider 6 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Irfanudin menegaskan, Fikri Salim secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan serta menyembunyikan dan merugikan atas milik hak orang lain. Atas dasar itu, majelis hakim PN Cibinong memutus terdakwa selama 14 tahun 6 bulan dengan denda Rp5 milyar. “Apabila denda tak di dibayarkan maka tambahan hukuman selama 6 bulan,” katanya.

Terdakwa Fikri Salim alias Kiki terbukti melakukan TPPU dan penggelapan uang milik PT. Jakarta Medica Center (JMC) dengan modus mengurus perijinan berupa bangunan ruko atau hotel di Kampung Sukamulya RT 01 RW 01 Desa Kopo, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, namun hingga kini tak kunjung selesai.

Sebelum menutup sidang, Irfandi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menerima atau pikir-pikir dulu selama tujuh hari. Bilamana tidak mengajukan banding maka terdakwa diartikan menerima putusan tersebut.

“Jika terdakwa tidak menerima putusan ini, majelis hakim menawarkan untuk melakukan upaya hukum yang kami kasih batas waktu selama 7 hari kedepan,” jelasnya.

Terkait putusan ini, Jaksa Penuntut Anita Dian Wardani mengaku akan pikir-pikir dulu apakah banding atas putusan tersebut atau tidak. “Atas putusan itu, kita dari JPU masih pikir-pikir kok,” ujarnya.

Kasus penggelapan ini terjadi pada tahun 2019 saat PT JMC merencanakan pembangunan rumah sakit di Cisarua Kabupaten Bogor. Saat itu terdakwa menaikkan harga barang keperluan untuk pembangunan gedung tersebut.

Selain itu, pengurusan izin yang sebelumnya untuk keperluan izin rumah sakit belakangan berubah menjadi izin hotel. Akibatnya rencana pembangunan rumah sakit menjadi terbengkalai.

Adapun, terdakwa lainnya Rina Yuliana yang merupakan mantan kekasih terdakwa Fikri Salim dan juga terdakwa kasus ini, majelis hakim telah memutus Rina Yuliana alias Rina tersebut dengan hukuman penjara selama 12 tahun lamanya dengan denda Rp5 milyar, pada Jumat 19 Februari 2021. (oko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *