SATRESKRIM POLRES JAKBAR REKONSTRUKSI 12 ADEGAN PENGANIAYAAN ANGGOTA POLISI

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota polisi. Ada 12 adegan yang diperagakan para tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus penganiayaan itu terjadi saat aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat pada 8 Oktober 2020 lalu. Polres Jakarta Barat telah menetapkan enam tersangka terkait penganiayaan dan perampasan milik korban yang anggota polisi itu.

Dari enam tersangka, dua di antaranya anak di bawah umur. Dalam rekonstruksi tersebut pihak Satreskrim Polres Jakarta Barat hanya menghadirkan empat tersangka.

“Ada 12 adegan diperankan oleh para tersangka. Rekonstruksi digelar guna melengkapi berkas perkara dan mengetahui peranan dari masing-masing tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, Jumat (23/10/2020).

Dalam peragaan ulang itu, adegan pertama diperagakan tersangka SD mengajak tersangka lainnya untuk mutar-mutar sekitar kawasan Harmoni menggunakan sepeda motor berboncengan ke arah Gajah Mada. Pada adegan kedua, para tersangka melihat ada seorang polisi yang digebukin oleh massa, kemudian pelaku SD mendekati dan melempar sebuah kaleng biskuit.

Dalam adegan ketiga dan keempat tersangka SD melakukan pemukulan kepada korban di bagian punggung dengan posisi tangan mengepal. Selanjutnya tersangka MA mengambil piring plastik dari tukang sate karena kurang puas pelaku mengambil bangku plastik dan memukul ke arah paha korban.

Kemudian dalam reka adegan kelima, tersangka MA mengambil ember berisi air dan disiramkan ke tubuh korban. Masih kurang puas tersangka MA kemudian memukul perut anggota polisi sebanyak tiga kali dengan tangan.

Tampak dalam adegan keenam, tersangka MR setelah pulang kerja melihat ada bentrokan antara polisi dengan massa langsung bergabung. Melihat ada kerumunan kemudian tersangka meneriaki, “ini polisi… ini polisi…” dan langsung memukuli yang dituduh sebagai polisi sebanyak tiga kali pada bagian punggung dan kemudian jatuh tengkurap di aspal.

Dalam adegan ketujuh saat korban jatuh tengkurap, tersangka lalu mengambil barang milik korban berupa sebuah handphone dan dibawa pulang oleh tersangka. Adegan kedelapan, tersangka pulang ke rumah, kemudian menyuruh temannya yang berinisial FD untuk menjual handphone tersebut.

Selanjutnya, dalam adegan kesembilan penadah, FD menjual handphone korban melalui aplikasi online dan mendapatkan pembeli AI dengan cara WhatsApp. Setelah terjadi kesepakatan handphone tersebut, kemudian terjadi pertemuan dan disepakati dengan harga sebesar Rp2.250.000.

Adegan ke-10, handphone korban dibawa pulang oleh tersangka Ag dalam kondisi sudah terhapus semua data korban. Adegan ke-11 tersangka Far menyerahkan uang ke Yoh seharga Rp1,3 juta.

Sementara itu, Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra didampingi Kasubnit Jatanras Ipda Rizky Ali mengatakan, Satreskrim Polres Metro Jakbar melaksanakan rekonstruksi terkait adegan pengeroyokan anggota polisi pada demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, 8 Oktober 2020, di Tamansari, Jakarta Barat untuk memperjelas peram masing-masing tersangka.

Rekonstruksi dilakukan 12 adegan dimulai dari para pelaku melakukan perusakan. Pihak Polres Jakarta Barat mengganti peran dua tersangka yang masih di bawah umur berinisial SD (16) dan MA (16).

“Kami mengganti peran dua orang tersangka, karena masih di bawah umur,” ujarnya. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *