HARIANTERBIT.CO – Mantan Kepala Dinas PUPR Sulawesi Barat (Sulbar) Nasaruddin (59) resmi ditahan penyidik Kejati Sulawesi Barat. Nasaruddin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi karena menandatangani persetujuan pencairan pembayaran uang muka Rp1,5 miliar dari proyek peningkatan ruas jalan Salutambung-Urekang, Majene pada 2018 lalu.
Menurut Aspidsus Kejati Sulawesi Barat Feri Mupahir, dalam kasus ini tersangka bertindak sebagai pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Nasaruddin diduga bersama-sama tiga tersangka lain melakukan tindak pidana korupsi.
Ketiga tersangka dimaksud, yakni Direktur Cabang PT Samarinda Perkasa, Rahbin R dan makelar proyek Moh Imhal dan Ardian.
“Uang muka dicairkan tanpa memenuhi persyaratan, dan digunakan untuk kepentingan pribadi tiga tersangka lainnya,” kata Feri, Kamis (24/9/2020).
Hasil penyelidikan diketahui, dokumen pengajuan uang muka ternyata palsu. Dokumen pengajuan jaminan uang muka pada Jamkrindo Cabang Mamuju dibuat secara melawan hukum dengan pemalsuan tanda tangan dilakukan tersangka Rahbin.
Dalam kasus ini penyidik Kejati Sulbar menemukan kerugian negara Rp1,45 miliar. Nasaruddin dijerat Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sementara kuasa hukum tersangka Nasaruddin, Dedi, mengatakan, kliennya sama sekali tidak tahu soal penyalahgunaan uang muka ini. Katanya Nasaruddin tidak menerima sepeser pun uang muka dari kasus dugaan korupsi itu. (omi)