HARIANTERBIT.CO – Kepala Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Muhammad Iqbal bersama Danrem 162/Wira Bhakti Brigjen Ahmad Rizal Ramdhani berkunjung ke Kabupaten Dompu. Kunjungan ini pascademo massa pendukung bakal pasangan calon peserta pemilihan bupati Dompu, H Syaifurahman dan Ika Rizky Veriyani (SUKA).
Selain itu, Irjen Iqbal dan Brigjen Rizal juga menyambangi kediaman Ika Rizky Veriyani. Kapolda Iqbal meminta bapaslon tetap tenang menghadapi keputusan KPU yang menyatakan mereka tidak memenuhi syarat ikut pilkada.
“Saya sama Danrem sengaja datang ke Dompu untuk bersilaturahmi dengan SUKA, tim pemenangan dan pendukungnya,” kata Irjen Iqbal, Kamis (24/9/2020).
Semua elemen di dalam tim pemenangan Pilkada Dompu kini sepkat untuk menjaga harkamtibmas sekaligus menjaga protokol Covid-19.
“Keselamatan rakyat adalah segala-galanya,” ujar Irjen Iqbal di Dompu, NTB.
Kepolisian tidak ingin muncul klaster Corona baru pada tahapan pilkada. Sebab, munculnya klaster baru, sambung Iqbal, berdampak pada peningkatan kasus positif Corona di NTB.
“Jaga keamanan, karena keamanan bukan milik polisi dan TNI saja, tapi milik semuanya. Karena polisi dan TNI tidak bisa bekerja sendiri. Jaga protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-9,” tegasnya.
Terkait keputusan KPU yang tak meloloskan pasangan SUKA, Iqbal berharap bapaslon menempuh jalur hukum, yakni dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu.
“Kami mendorong untuk menggugat secara hukum, karena ada jalurnya. Mereka berhak untuk itu,” tambahnya.
Sementara Rizal mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pelaksanaan pilkada serentak harus mematuhi protokol Covid-19. Pihaknya akan berkeliling bersama Iqbal ke para peserta Pilkada Serentak 2020 di NTB untuk mengingatkan soal protokol kesehatan.
Sebelumnya bapaslon bupati-wakil bupati Dompu, Syaifurrahman Salman-Ika Risky Veryani, gagal lolos dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020. Pasangan dengan jargon SUKA itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Ketua KPU Dompu Arifuddin menjelaskan, Syaifurrahman yang merupakan calon bupati Dompu, tersangkut statusnya sebagai mantan narapidana. Sesuai ketentuan PKPU, calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana harus menunggu masa jeda selama lima tahun setelah melewati atau menjalani masa pidana penjara.
Sementara itu, masa jeda Syaifurrahman belum mencapai lima tahun. Akibat bapaslonnya ditolak, ratusan pendukung dan simpatisan SUKA berunjuk rasa di KPU pada Rabu (23/9/2020).
Para pendemi di depan kantor DPRD Dompu dihadang polisi yang berjaga dengan senjata. Aksi saling dorong pun terjadi antara polisi dan massa pendukung SUKA.
Pendukung SUKA memaksa masuk halaman Kantor KPU untuk bertemu dengan kelima Komisioner KPU. Aksi massa berlangsung hingga malam hingga akhirnya polisi membubarkan massa.
Massa sempat memblokade jalan di beberapa titik. Polisi menembakan gas air mata untuk membubarkan massa. Beberapa orang diamankan polisi karena diduga sebagai propokator. (omi)