LIMA TAHUN BEROPERASI, KLINIK ABORSI CEMPAKA PUTIH RAUP UNTUNG RP10,9 MILIAR

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Satu lagi klinik yang membuka prektek aborsi ilegal diungkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Klinik yang sudah beropersi selama lima tahun berada di Jalan Percetakan Negara III, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 10 orang, yakni pengelola, karyawan klinik termasuk seorang dokter dan satu perempuan yang baru saja mengaborsi janinnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ke 10 orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka punya peran masing-masing dalam klinik aborsi ini,” kata Kombes Yusri, Rabu (23/9/2020).

Dari hasil penyelidikan klinik aborsi ilegal ini sudah beroperasi sejak 2017.

“Di mana rata-rata perhari menerima lima pasien aborsi, keuntungan sekitar Rp10 juta per hari,” kata Yusri.

Jika dihitung sejak 2017 sampai kini, menurut Yusri, keuntungan yang diraup klinik tersebut mencapai Rp10,9 miliar.

“Tercatat ada sekitar 32.760 janin yang sudah aborsi secara ilegal di klinik ini sejak 2017,” ujarnya.

Ke 10 tersangka yang diamankan dengan peran masing-masing, lanjut Yusri, LA (52) perempuan yang merupakan pemilik klinik, DK (30) laki-laki yang merupakan dokter penindakan aborsi, NA (30) perempuan yang berperan di bagian registrasi pasien dan kasir, MM (38) perempuan yang berperan melakukan USG, YA (51) perempuan yang berperan membantu dokter melakukan tindakan aborsi.

Tersangka RA (52) laki-laki berperan menjaga pintu klinik, LL (50) perempuan yang berperan membantu dokter di ruang tindakan aborsi, ED (28) laki-laki sebagai cleaning service dan menjemput pasien, SM (62) perempuan yang berperan melayani pasien, dan RS (25) perempuan, selaku pasien aborsi.

Yusri menjelaskan, awalnya pelaku atas nama LA membuka klinik aborsi pada tahun 2002 sampai dengan 2004 di daerah Raden Saleh.

“Kemudian beroperasi kembali tahun 2017 sampai sekarang. Klinik berbentuk rumah beroperasi setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 07.00-13.00 WIB. Klinik tidak beroperasi pada hari Minggu dan hari libur nasional,” ujarnya.

Pelaku, kata Yusri lagi, memiliki tujuh karyawan dengan upah harian sebesar Rp250.000 per hari.
“Sedangkan untuk seorang dokter mendapatkan bagi hasil sebesar 40 persen dari total pemasukan harian. Klinik juga memiliki calo dengan pembagian keuntungan 50:50 setiap pembayaran dari pasien yang dibawa oleh calo,” imbuhnya.

“Biaya yang dibebankan per pasien berkisar antara Rp2,5 juta sampai Rp5 juta, tergantung usia kandungan,” tambah Yusri.

Jumlah pasien rata-rata per hari, kata Yusri, antara 5-10 orang dengan omzet berkisar antara Rp10 juta sampai Rp15 juta.

“Jadi jika sehari Rp10 juta maka dalam satu minggu diperkirakan sebesar Rp60 juta, dan sebulan Rp260 juta. Jika dihitung sejak 2017 sampai kini, maka keuntungan yang diraup klinik ini mencapai sekitar Rp10,9 miliar,” tambah Yusri.

Sementar Wakil Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan, untuk barang bukti yang diamankan berupa satu set alat sactum atau vacum penyedot darah bakal janin, satu set tempat tidur untuk tindakan aborsi, satu unit alat tensi darah, satu unit alat USG 3 dimensi, satu unit alat sterilisasi, satu set tabung oksigen, satu buah nampan stainles, satu buah nampan besi, satu kain selimut warna putih garis-garis, satu bungkus obat antibiotik amoxicillin, satu strip obat anti nyeri Mefinal, satu strip Vitamin Etabion, dan dua buah buku pendaftaran.

Untuk pasal yang dikenakan, kata Calvijn, akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *