HARIANTERBIT.CO – Angkutan kota (angkot) hanya dibolehkan mengangkut penumpang lima orang dalam satu mobil. Ini berlaku selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II di Jakarta.
Jika melanggar akan dikenakan denda hingga Rp150 juta. Jumlah penumpang angkot sebelum pandemi adalah 11 orang dalam satu mobil. Ketentuan ini, kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88. Kapasitas kendaraan umum harus dikurangi sebanyak 50 persen.
Artinya dalam satu angkot maksimal hanya boleh ada enam orang termasuk sopirnya. Kursi yang biasa ditempati enam orang dipangkas jadi tiga dan bangku kapasitas empat dikurangi jadi dua. “Jadi totalnya lima penumpang dan satu sopir,” kata Syafrin, Senin (21/9/2020).
Aparat keamanan nantinya akan memberikan teguran jika pengelola angkot melakukan pelanggaran. Protokol kesehatan harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
Jika memang nantinya didapati masih melanggar, maka akan ada sanksi denda. Sebagai permulaan uang yang harus dibayarkan adalah Rp50 juta.
Pemberian sanksi ini disebutnya sesuai Pergub Nomor 79 Tahun 2020. Jika kembali melanggar, maka nilai denda akan meningkat ke Rp100 juta hingga Rp150 juta.
Kalau operatornya tetap melanggar maka dikenakan sanksi denda administratif. “Otomatis progresif Rp100 juta maksimum Rp150 juta,” tuturnya.
Sanksi ini akan diberikan kepada perusahaan atau pengelola angkot, bukan sopir. Nantinya denda tak kunjung dibayar, maka izin operasi bisa saja dicabut. “Tujuh hari enggak dibayar dicabut izinnya,” tegasnya. (omi)