22 PEGAWAI POSITIF COVID-19, KANTOR DINKES DKI DISEMPROT DISINFEKTAN

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Dalam upaya memutuskan penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penyemprotan disinfektan di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Tidak tanggung-tanggung, penyemprotan dilakukan selama tiga hari, dari Kamis (17/9/2020) hingga Sabtu (19/9/2020) di Kantor Dinkes DKI di Jalan Kesehatan No 10, Gambir, Jakarta Pusat.

Penyemprotan dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 saat seluruh karyawan tetap bekerja dari rumah.

“Gedung Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dilakukan disinfeksi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, dan seluruh karyawan tetap bekerja dari rumah,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2020).

Pelaksanaan disinfeksi, menurut Widyastuti, ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020. Dikatakan, dengan ditemukannya kasus positif pada salah satu pegawai sejak awal September 2020, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta segera melakukan ‘contact tracing’ pada mereka yang tergolong kontak erat dalam waktu 14 hari sebelum kasus konfirmasi positif.

Dari hasil ‘contact tracing’ menunjukkan bahwa dari tanggal 14-16 September 2020 ditemukan sebanyak 22 pegawai Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkonfirmasi positif Covid-19.

“Kami juga melakukan tracing kontak erat dari pegawai kami yang terkonfirmasi positif Covid-19,” ujarnya.

Dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, pada Pasal 9 ayat (2) huruf f disebutkan, pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Menurut Widyastuti, selama penghentian aktivitas sementara itu, dilaksanakan disinfeksi dan ‘contack tracing’ erat dari pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan dan ke depannya agar pegawai di lingkungan kerja tersebut lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *