HARIANTERBIT.CO – Dalam rangka pelaksanaan tugas dibidang keamanan dalam negeri, selain menggunakan pendekatan represif (penindakan), Polri juga menekankan pada pendekatan preventif dan pre-emtif (pencegahan) sebagaimana dijabarkan dalam UU nomor 2 tahun 2002, Pasal 14 Ayat (1), diantaranya; melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan terhadap bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”), tugas pokok kepolisian adalah: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 14, UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. ayat (1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas : melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan; menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; turut serta dalam pembinaan hukum nasional; memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum; melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia; melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang; memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta; melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemolisian Masyarakat (Polmas) merupakan Grand Strategi Polri dalam rangka melaksanakan tugas pokok Polri sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat; bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Polmas pada hakekatnya telah diimplementasikan Polri berdasarkan konsep Sistem Keamanan Swakarsa dan pembinaan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa melalui program – program fungsi Bimmas yang sesuai dengan kondisi di Indonesia baik di masa lalu maupun di Era Reformasi (demokrasi dan perlindungan HAM);
Community Policing diterjemahkan Pemolisian Masyarakat atau disingkat Polmas;
Community yang diterjemahkan komunitas dapat diartikan sebagai: a) sekelompok warga (laki – laki dan perempuan) atau komunitas yang berada di dalam suatu wilayah kecil yang jelas batas-batasnya (geographic-community). Batas wilayah komunitas dapat berbentuk RT, RW, desa, kelurahan, ataupun berupa pasar/pusat belanja/mall, kawasan industri, pusat/ komplek olahraga, stasiun bus/kereta api, dan lain-lainnya; b) warga masyarakat yang membentuk suatu kelompok atau merasa menjadi bagian dari suatu kelompok berdasar kepentingan (community of interest), contohnya kelompok berdasar etnis/suku, agama, profesi, pekerjaan, keahlian, hobi, dan lain-lainnya.
Policing segala hal ihwal tentang penyelenggaraan fungsi kepolisian, tidak hanya menyangkut operasionalisasi (taktik/ teknik) fungsi kepolisian tetapi juga pengelolaan fungsi kepolisian secara menyeluruh mulai dari tataran manajemen puncak sampai dengan manajemen lapis bawah, termasuk pemikiran-pemikiran filsafati yang melatarbelakanginya;
Adapun pemolisian, lebih ke pemberdayaan segenap komponen dan segala sumber daya yang dapat dilibatkan dalam pelaksanaan tugas atau fungsi kepolisian guna mendukung penyelenggaraan fungsi kepolisian agar mendapatkan hasil yang lebih optimal;
Polmas diterapkan dalam komunitas-komunitas atau kelompok masyarakat yang tinggal di dalam suatu lokasi tertentu ataupun lingkungan komunitas berkesamaan profesi (misalnya kesamaan kerja, keahlian, hobi, kepentingan dsb), sehingga warga masyarakatnya tidak harus tinggal di suatu tempat yang sama, tetapi dapat saja tempatnya berjauhan sepanjang komunikasi antara warga satu sama lain berlangsung secara intensif atau adanya kesamaan kepentingan. (misalnya: kelompok ojek, hobi burung perkutut, pembalap motor, hobi komputer dan sebagainya) yang semuanya bisa menjadi sarana penyelenggaraan Polmas.
Polmas (Pemolisian Masyarakat) adalah penyelenggaraan tugas kepolisian yang mendasari kepada pemahaman bahwa untuk menciptakan kondisi aman dan tertib tidak mungkin dilakukan oleh Polri sepihak sebagai subjek dan masyarakat sebagai objek, melainkan harus dilakukan bersama oleh Polisi dan masyarakat dengan cara memberdayakan masyarakat melalui kemitraan Polisi dan warga masyarakat, sehingga secara bersama-sama mampu mendeteksi gejala yang dapat menimbulkan permasalahan di masyarakat, mampu mendapatkan solusi untuk mengantisipasi permasalahannya dan mampu memelihara keamanan serta ketertiban di lingkungannya.