HARIANTERBIT.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman. KPK segera mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Nurhadi. Pihak KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan TPPU Nurhadi dalam waktu dekat. “Dalam waktu dekat segera diterbitkan,” kata Nawawi, Selasa (15/9/2020).
KPK, lanjut Nawawi, kini tengah berupaya agar penyidikan TPPU Nurhadi segera berjalan, namun terkendala masa pandemi. “Kami terus bekerja, teman-teman satgas semua terus bekerja seoptimal mungkin,” ujarnya. (omi)