HARIANTERBIT.CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memutuskan mulai hari ini, Senin (14/9/2020), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan. PSBB ketat ini dimulai Senin 14 September dan berakhir 27 September 2020.
Pemberlakuam PSBB kali ini mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 terkait Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Bahkan pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan. Tercatat ada 17 aturan baru yang diberlakukan dalam pelaksanaan PSBB pengetatan selama dua pekan ini.
- Sistem ganjil genap ditiadakan.
- Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili dalam satu alamat.
- Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.
- Ojek online diperbolehkan beroperasi.
- SIKM tidak diberlakukan.
- Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.
- Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.
- Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.
- Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
- Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.
- Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.
- Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.
- Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
- Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
- Seluruh fasilitas umum ditutup.
- Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.
- Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in. (omi)