POLRI BERENCANA PENEGAKAN HUKUM BAGI PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Kepolsian Negara Republik Indonesia (Polri) berencana melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Langkah ini diambil untuk mendisiplinkan masyarakat sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19.

Menurut Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, kepolisian telah melaksanakan Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin protokol Covid-19. Jika operasi itu dinilai belum efektif, polisi akan menerapkan hukum sesuai ketentuan UU.

Tindakan atau sanksi yang diberikan dalam Operasi Yustisi seperti hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, polisi berencana mengambil langkah hukum.

“Kami akan mengambil langkah yang lebih tegas yaitu menggunakan undang-undang. Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan undang-undang mau tidak mau, suka tidak suka akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium,” kata Komjen Gatot dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/9/2020).

Pihaknya, lanjut Komjen Gatot, telah berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud MD terkait penegakan hukum pelanggar protokol Covid-19.

“Untuk mengurangi penularan ini kami harus lakukan dan kita laporkan ke Kapolri untuk ini, beliau sudah menyampaikan dan sudah lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan ini secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat,” ujar Gatot.

Dikatakan Komjen Gatot, langkah pertama pendisiplinan dengan penegakan perda. Jika belum mampu, apabila ada masyarakat atau siapa saja yang memang melanggar aturan UU yang ada akan menggunakan UU yang ada.

“Ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Ada beberapa UU yang bisa digunakan bagi warga yang tidak disiplin protokol Covid-19. Wakapolri menyebut, kepolisian sudah mulai menerapkan penegakan hukum ini.

“Banyak undang-undang yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHP Pasal 212, 216, 218, Undang-Undang Karantina Kesehatan, wabah penyakit dan sebagainya. Kalau itu memang harus kita terapkan, kita akan terapkan, kita akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kita sudah melakukan itu,” tegas mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Di samping penegakan hukum, polisi juga terus mendorong adanya penegakan disiplin protokol Covid-19 berbasis komunitas. Langkah ini bisa mengurangi penyebaran Corona yang menimbulkan klaster-klaster dari perkantoran hingga pasar.

Ini harus terus dilakukan secara masif membantu kesadaran kolektif melalui komunitas di mana pimpinan-pimpinannya, baik formal maupun informal, nanti menjadi agen-agen yang menjadi contoh dan tauladan yang memberikan disiplin kepada komunitasnya supaya terhindar dari penyebaran Covid-19. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *