PEMPROV DKI: TIDAK ADA LAGI ISOLASI MANDIRI PASIEN COVID-19

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub nomor 88 tahun 2020 terkait pemberlakuan kembali PSBB untuk wilayah Jakarta. PSBB kali pelaksanaan lebih ketat dibanding sebelumnya.

Salah satu contoh, Pemprov DKI kali ini tidak mengizinkan lagi pasien positif Corona untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Semua pasien Covid-19 diwajibkan ditempatkan atau diisolasi di tempat yang sudah disediakan.

Pasien yang positif terjangkit Covid-19 menolak isolasi akan dijemput petugas kesehatan dan penegak hukum.

“Mulai besok (Senin, 14/9/2002) semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan,” kata Gubernur Anies, Minggu (14/9/2020).

Menurut orang nomor satu di Jakarta ini, isolasi di rumah tinggal harus dihindari. Sebab, berpotensi pada penularan klaster rumah karena tidak semua orang memiliki pengetahuan, pengalaman untuk bisa menjaga agar kesehariannya tidak menular kepada orang lain.

“Jika ada pasien positif Corona yang menolak diisolasi, maka akan dijemput oleh petugas kesehatan dan penegak hukum,” tegas Gubernur Anies.

Pihaknya, lanjut Anies, berterima kasih kepada pemerintah pusat telah membantu DKI. Bahkan ke depan, pemerintah pusat dan DKI akan bekerja sama menyediakan tempat isolasi.

“Kami sampaikan terima kasih kepada gugus tugas nasional, kepada pemerintah pusat yang telah berikan dukungan untuk kita bisa menitipkan warga yang harus isolasi di fasilitas isolasi mandiri, baik di Kemayoran, maupun di hotel, penginapan dan tempat-tempat lain yang ditunjuk oleh gugus,” ujarnya.

Puskesmas di seluruh Jakarta akan meningkatkan tracing dan meminta masyarakat tidak menolak jika ada petugas puskesmas menghampiri warga untuk melakukan tracing terkait Corona.

Dikatakan Anies, dinas kesehatan melalui puskesmas akan melakukan aktivitas finding, dan setiap masyarakat yang ditemui dalam kegiatan aktivitas finding wajib untuk menerima kegiatan testing untuk menyelamatkan yang bersangkutan.

“Bila yang bersangkutan punya potensi positif, wajib di tes. Penentuannya oleh tim dinkes,” tegas Anies Baswedan. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *