BESOK, GUBERNUR ANIES TERBITKAN PERGUB NOMOR 88 TAHUN 2020 TENTANG PSBB

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020. Dalam perda ini ditegaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetap berlaku mulai 14 September 2020.

Pergub ini menjadi salah satu landasan dalam penerapan PSBB. “Pergub Nomor 88 Tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September, tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33,” kata Gubernur Anies, di Balai Kota, Minggu (13/9/2020).

Pengelolaan PSBB total di Jakarta menurut Anies Baswedan diatur dalam tiga pergub. “Perlu saya garis bawahi, pengelolaan PSBB di Jakarta ini diatur pada tiga Peraturan Gubernur,” tegas Anies.

Dijelaskan, pertama Pergub Nomor 33 Tahun 2020 terkait PSBB. Selanjutnya, Pergub Nomor 79 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 88. Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 ini tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, ditempatkan pada 9 April 2020.

Sedang Pergub Nomor 79 Tahun 2020 ditetapkan tanggal 19 Agustus, terkait dengan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. “Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 ditetapkan hari ini,” ujar Anies.

Anies juga memaparkan sejumlah poin di pergub yang menegaskan PSBB yang lebih ketat daripada PSBB transisi ini berlaku mulai besok. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *