STNK DAN TNKB: SISTEM DATA DAN SISTEM PELAYANAN BAGI PENCAPAIAN TUJUAN ROAD SAFETY

Posted on

Oleh: Brigjen Pol Dr Chryshnanda Dwilaksana MSi

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) merupakan cara atau sarana mencapai tujuan road safety. Cara mencapai tujuan road safety dibangun sistem pada STNK dan TNKB sebagai legitimasi pengoperasionalan. Tujuan road safety adalah:

  1. Terwujudnya lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar.
  2. Meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan.
  3. Terbangunnya budaya tertib.
  4. Adanya pelayanan yang prima di bidang LLAJ.

Mengapa di dalam mengoperasionalkan kendaraan bermotor memerlukan legitimasi? Analogi ekstrem memiliki mobil seperti memiliki sejata api yang bisa disalahgunakan yang dapat merusak menghambat bahkan mematikan produktivitas dirinya maupun orang lain. Maka proses legitimasi pengoperasionalan dilakukan dengan:

  1. Sistem data kepemilikan, kendaraan, yang mengacu pada sistem pendataan pada BPKB.
  2. Sistem pajak kendaraan bermotor.
  3. Sistem asuransi.
  4. Sistem pengawasan.
  5. Sistem penegakkan hukum.
  6. Sistem forensik kepolisian.
  7. Sistem pelayanan publik.

Sistem Data Kepemilikkan Kendaraan
Sistem data kepemilikan kendaraan dan asal-usulnya ini mengacu dari sistem data pada BPKB yang telah diverifikasi secara fisik maupun dokumennya. Dengan keluarnya BPKB dapat dinyatakan keabsahan kepemilikan dan asal-usul kendaraan bermotor dapat dilegitimasi. Sistem pendataan kendaraan bermotor pd STNK dikaitkan dengan sistem-sistem lainnya yang tertera pada poin 2 sampai dengan 7.

Sistem data kendaraan bermotor pada STNK dalam pengoperasionalannya dikaitkan dengan TNKB. Sistem TNKB untuk mendukung ke 7 poin di atas dilakukan dengan sistem ANPR (Automatic Number Plates Recognation) atau plat nomor kendaraan bermotor yg dpt kaitkan dg sistem penegakkan hukum secara elektronik (e-TLE: electronic number traffic law enforcement). Sistem ANPR dielaborasi sistem on board unit (OBU), RFID (radio frequency identification) yang dapat digunakan untuk pencatatan atau recognize perilaku berlalu lintas yang dapat dikaitkan dengan program TAR (traffic attitude record) dan de merit point system.

Sistem data pada STNK dan TNKB merupakan landasan penting bagi terbangunnya sistem-sistem pengelolaan manajemen lalu lintas seperti: ERP (electronic road pricing), e-parking, e-samsat, electronic Toll Cillection (e-toll), e-banking maupun e-TLE. Kesemua sistem yang ada pada STNK dan TNKB merupakan bagian dari sistem manajemen kebutuhan, manajemen kapasitas, manajemen prioritas, manajemen kecepatan hingga manajemen emergensi. Kesemua itu saling kait-mengait pada sistem IT for road safety. Sistem yang dibangun pada TMC (traffic management centre), SSC (safety and security centre), ERI (electronic registration and identification), SDC (safety driving centre), Intan (intellegence traffic analysis), smart management, road safety intellegent, road safety algoritma dan sistem sistem lainya.

Sistem pelayanan pada STNK dan TNKB untuk mencapai tujuan road safety mencakup:

  1. Sitem pelayanan keamanan.
  2. Sistem pelayanan keselamatan.
  3. Sistem pelayanan hukum.
  4. Sistem pelayanan administrasi.
  5. Sistem pelayanan informasi.
  6. Sistem pelayanan kemanusiaan.

Sistem-sistem di atas merupakan satu bagian dari sistem pelayanan yang berstandar prima. (Penulis adalah Dirkamsel Korlantas Polri)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *