ICW NILAI KPK TAK BERANI AMBIL ALIH KASUS DJOKO TJANDRA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat kritikan pedas dari Indonesia Coraption World (ICW). KPK dinilai tidak berani mengambil alih penanganan kasus Djoko Tjandra.

Sedang gelar perkara yang dilakukan KPK menurut ICW hanya ajang pencitraan saja. “KPK sangat lambat, tidak berani mengambil alih seluruh penanganan perkara yang melibatkan Djoko Tjandra,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/9/2020).

Ada dua alasan mengapa menurut Kurnia mengapa ICW menilai KPK lambat serta tidak berani mengambil alih kasus tersebut. Pertama, ICW memperhatikan pernyataan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto yang terkesan normatif.

Disebutkan, Ketua KPK pada akhir Agustus lalu sempat menyebutkan, lembaga yang dipimpinnya akan mengambil alih penanganan perkara jika Kejaksaan Agung tidak selesai menanganinya. Pernyataan itu amat normatif, bahkan terkesan Firli hanya membaca apa yang tertera dalam Pasal 10A UU KPK.

Selain itu, ICW juga menyoroti pernyataan Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto saat menghadiri gelar perkara di Kejaksaan Agung. Kata Kurnia, Karyoto saat itu menilai kinerja Kejaksaan Agung sangat bagus dan cepat.

“Sebaliknya publik menduga Kejaksaan Agung terlihat lambat dalam pengungkapan perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki,” ujarnya.

Sedangkan gelar perkara yang dilakukan KPK bersama Kejagung dan Polri lanjut Kurnia seperti ajang pencitraan. Sebab, awalnya publik berharap KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut, tetapi tidak terjadi.

“Gelar perkara yang terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Djoko S Tjandra. Sebab, publik berharap besar bahwa hasil akhir dari gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa KPK mengambil alih seluruh penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Agung dan kepolisian. Namun fakta yang terjadi justru sebaliknya,” ungkap Kurnia.

KPK telah selesai melakukan gelar perkara kasus Djoko Tjandra bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung kemarin. KPK ingin sengkarut kasus yang melibatkan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjadi satu kesatuan yang utuh. Sebab, saat ini ada beberapa perkara yang menjerat Djoko Tjandra yang ditangani Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata baru saja mengikuti gelar perkara dengan mengundang Bareskrim Polri yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Brigjen Djoko Poerwanto. Alexander mengaku ingin melihat gambaran utuh perkara yang menjerat Djoko Tjandra yang ditangani polisi.

Sementara itu, Kejagung memastikan kasus gratifikasi yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak diambil alih KPK. Dalam hal ini, kasus yang masuk pusaran Djoko Tjandra tersebut masih tetap ditangani Kejagung. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *