PUTRI MANTAN DIRJEN IMIGRASI DIPERIKSA KEJAGUNG SOAL DJOKO TJANDRA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Putri mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie, Grace Veronica Sompie, dipanggil penyidik Kejaksaan Agung. Dia dimintai keterangan berkaitan dengan adanya transaksi keuangan dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang saat ini sedang diperiksa penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus Djoko Tjandra.

Transaksi dengan Jaksa Pinangki, ternyata ketika suaminya Pinangki yang anggota Polri saat menjadi kapolres di Rejang Lebong. Dia pernah memesan pembuatan pernak pernik kerajinan tangan seperti buku agenda, tanda panitia dan lainnya.

Pesanan itu dimaksudkan untuk keperluan Bhayangkari di Polres Rejang Lebong, kepada Grace pada tahun 2017. Grace melakukan usaha trading online untuk penjualan barang dan jasa seperti pembuatan pernak pernik untuk undangan, kemasan, tas terbuat dari kertas.

Semuanya untuk keperluan apa saja bagi yang membutuhkan desain sesuai dengan latar belakang pendidikannya dan disain komunikasi visual. “Iya, Grace dimintai keterangan,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2020).

Sejauh ini diketahui Grace tidak melakukan transaksi apa-apa, kecuali bisnis seperti tadi. Tidak ada grativikasi antara Grace dengan Jaksa Pinangki. Sebab, siapa pun bisa melakukan usaha seperti itu, tanpa harus mengenal siapa pemesan barang dan jasa.

Akhirnya dia mengetahui nama pemesannya adalah Pinangki sesuai nama yang harus diterakan di kemasan yang dipesan. Trading barang dan jasa seperti itulah yang dialami Grace Veronica Sompie.

Namun demikian, trading barang dan jasa tersebut tidak ada kaitannya dengan ayahnya Ronny Sompie, apalagi jabatan ayahnya yang mantan dirjen Imigrasi. Ronny Sompie juga tidak pernah mengenal Jaksa Pinangki, kecuali melalui media setelah kejadian yang berkaitan dengan Djoko Tjandra.

Sejauh ini belum ada penjelasan resmi maksud dan tujuan apa dari Kejaksaan Agung yang telah memberikan informasi kepada media massa sampai harus mengaitkan usaha Grace Veronica dengan ayahnya.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan Djoko Tjandra Soegiarto dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan permufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *