HARIANTERBIT.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mewacanakan menunda pelantikan bagi pasangan pemenang Pilkada 2020. Selama pelantikan ditunda, pasangan calon (paslon) akan disekolahkan.
“Kami ingatkan kalau ada dalam catatan Bawaslu terjadi tiga kali pelanggaran oleh satu kontestan dan kontestan itu terpilih sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Presiden dapat memerintahkan Mendagri untuk menunda pelantikan selama enam bulan dan mereka disekolahkan dulu,” kata Tito seusai rapat terbatas yang disiarkan saluran YouTube Setpres, Selasa (8/9/2020).
Pihak Kemendagri akan menyiapkan jaringan IPDN kepada pasangan calon pemenang. Pilkada 2020. “Kami siapkan jaringan IPDN untuk jadi pemimpin yang baik. Tolong disampaikan ke publik bahwa Kemendagri akan dapat memberikan sanksi kepada kontestan yang berkali-kali melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, maka pelantikannya ditunda dan disekolahkan,” ujar Tito.
Pelanggaran yang dilakukan pasangan calon juga berdasarkan catatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Aturan soal protokol kesehatan selama Pilkada 2020 sudah tercantum dalam peraturan KPU.
Menurut Tito, Kemendagri mempertimbangkan untuk menunda pelantikan paslon terpilih ketika berkali-kali terjadi pelanggaran terhadap prokes Covid-19. Salah satu dasar yang digunakan adalah temuan Bawaslu dan mungkin saja dari pihak lain.
“Langkah ini dasarnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, yakni sanksi kepala daerah di antaranya enam bulan disekolahkan, istilahnya. Kami mempertimbangkan itu,” imbuh Tito. (omi)