HARIANTERBIT.CO – Markas Besar (Mabes) Polri mengerahkan 137.729 personel polisi untuk pengamanan 300.152 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2020. Rencananya tahapan pemungutan suara akan berlangsung 9 Desember 2020.
Polri menetapkan kategori aman sejumlah 266.220 TPS dengan kekuatan pengamanan dua personel Polri untuk 10 TPS. Kategori rawan sejumlah 34.863 TPS dengan kekuatan pengamanan dua personel untuk dua TPS.
Kategori sangat rawan sejumlah 5.113 TPS dengan kekuatan pengamanan dua personel untuk satu TPS. Kategori khusus sejumlah 732 TPS dengan kekuatan pengamanan dua personel untuk satu TPS.
Polri bertugas sebagai fungsi pengamanan pelaksanaan pemungutan suara dan pengawasan penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
“Polri juga melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (8/9/2020).
Pilkada Serentak 2020 diperkirakan akan diikuti oleh 109.569.111 pemilih. Pada setiap tahapan pilkada, pihak kepolisian selalu berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Polri memberikan jaminan kepada pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya dan memastikan pelaksanaan pilkada berlangsung aman dari penularan Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri terkait rencana Operasi Mantap Praja 2020 untuk menyukseskan pengamanan Pilkada Serentak 2020 pada Desember mendatang.
Operasi Mantap Praja 2020 itu sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Nomor: STR/387/VI/OPS.1.3./2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang rencana dimulainya Operasi Mantap Praja 2020 secara serentak terhitung mulai tanggal (TMT) 3 September 2020.
Tercatat 743 pasangan calon kepala daerah akan berlaga dalam Pilkada Serentak 2020. Kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arif Budiman, saat ini 734 calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah mendaftar ke KPUD. (omi)