HARIANTERBIT.CO – Peringatan keras bagi kalangan selebritis untuk segera meninggalkan kebiasaan mengonsumsi narkoba. Polisi sudah mengantongi data terkait para artis yang diduga mengonsumsi barang haram itu.
Sudah tidak terhitung jumlah artis yang harus menghabiskan hari harinya di balik terali besi akibat terjerat barang haram itu. Buktinya, dalam dua pekan ini dua artis pun mendekam dalam penjara.
Penyanyi Reza Artamevia diciduk anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di sebuah restoran di Jatinegara, Jakarta Timur. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumahnya kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan. Dari tangan penyanyi ternama ini polisi menyita barang bukti 0,78 gram sabu.
Sepekan sebelumnya artis Jamal ‘Preman Pensiun’ juga diamankan polisi karena kedapatan mengonsumsi dan menyimpan sabu. Baik Reza mau pun Jamal masing masing sudah dua kali harus berurusan dengan hukum dalam kasus narkoba.
Siapa artis berikutnya akan menyusul Reza dan Jamal ke dalam penjara, tinggal menunggu waktunya saja. Sebab, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus secara tegas mengatakan, polisi telah mengantongi sejumlah nama artis yang diduga juga menyalahgunakan narkoba.
Pihaknya mengimbau para artis untuk segera menjauhi barang haram itu jika tak mau ditangkap. “Penyidik sudah mengantongi nama-nama artis yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” kata Kombes Yusri, Senin (7/9).
Untuk diketahui dalam beberapa waktu terakhir sederet nama artis harus merasakan hidup di balik tembok terita karena narkoba. Sebut saja, Lucinta Luna, Aulia Farhan, Vitalia Sesha, Vanessa Angel, Reza Alatas, Tio Pakusadewo, Naufal Samudra, Jamal Preman Pensiun dan terakhir Reza.
Barang haram yang menghantar Reza untuk kedua kalinya masuk penjara dia beli dari F yang kini diburu polisi. Ada dugaan F adalah pemasok narkoba untuk kalangan selebritis.
Jika F bisa segera ketangkat akan membuat pihak kepolisian lebih mudah lagi mendapatkan data tambahan terkait artis yang mengonsumsi narkoba.
Reza kini terancam hukuman 12 tahun penjara karena dia dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Mantan istri Adjie Massaid mengaku sudah empat bulan belakangan ini mengonsumsi sabu. (omi)