DITRESNARKOBA PMJ BELUM TERIMA PENGAJUAN REHABILITASI ARTIS RA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Penyidik Polda Metro Jaya belum menerima pengajuan rehabilitasi dari RA. Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap satu lagi pemasok sabu berinisial F yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan saat ini tersangka RA masih dilakukan penahanan di Direktorat Narkoba polda Metro Jaya.

“Hingga hari ini, penyidik belum menerima pengajuan permohonan rehabilitasi dari tersangka RA terkait kasus narkotika tersebut,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (7/9/2020).

Menurut Yusri, penyidik menunggu jika adanya pengajuan itu. Karena hal itu adalah hak tersangka penyalahguna narkoba, Pasal 217 UU Narkotika untuk mengajukan asesment agar direhabilitasi.

“Mekanismenya adalah mengajukan dahulu ke penyidik. Tapi sampai kini untuk penyanyi RA ini belum ada pengajuan ke penyidik,” ucapnya.

Yusri menjelaskan jika permohonan pengajuan asesment untuk rehabilitasi diterima penyidik, maka pihaknya menyampaikan ke Badan Narkotoka Nasional Provinsi (BNNP) DKI untuk melakukan asesment terhadap Reza Artamevia sesuai rekomendasi BNNP DKI

Lalu hasil asesmentnya paling cepat 6 hari keluar dari BNNP. Jika memang harus direhabilitasi akan ditentukan dimana tempatnya dan biasanya acuan rehabilitasi adalah RSKO Pasar Jumat.

Seperti diketahui penyanyi Reza Artamevia ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya dari salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat 4 September 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *