16 POLISI KASUS PENEMBAKAN TIGA WARGA MAKASSAR DIPULANGKAN PROPAM

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Divisi Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sebelumnya sempat mengamankan 16 anggota Polri kini telah dikembalikan. Belasan anggota Polri itu berurusan dengan Propam terkait kasus penembakan tiga warga di Makassar, Sulsel.

Ke 16 anggota Polri itu diamankan Propam Polda Sulsel karena melanggar prosedur dalam insiden penembakan warga tersebut, Propam juga telah memeriksa empat orang warga setempat. “Semuanya sudah dipulangkan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, Senin (7/9/2020).

Belasan anggota Polri itu diperiksa Propam selama 5 x 24 jam. Mereka diamankan Propam Polda Sulsel setelah peristiwa penembakan tiga warga yang salah satunya, yakni Anjas meninggal dunia pada Minggu (30/8/2020).

Mereka sudah dipulangkan sejak Jumat (4/9/2020), korban tembakan yang selamat, Ammar dan Iqbal, juga telah diperiksa penyidik Propam Polda Sulsel.

Penyidik Propam Polda Sulsel segera melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap 16 oknum polisi agar kasusnya bisa dibawa ke sidang disiplin. “Seminggu lagi selesai,” ujar Kombes Ibrahim.

Peristiwa penembakan yang menewaskan satu bermula saat seorang anggota Polri berpakaian preman, Brifka UF yang menyelidiki kasus pengeroyokan. Dia mendatangi warga di wilayah Kecamatan Ujung Tanah, Makasar pada Minggu (30/8/2020) dini hari.

Melihat kedatangan Bripka UF, warga justru mengejarnya serta diteriaki maling oleh para warga. Bripka UF akhirnya berhasil diselamatkan oleh anggota polisi yang sedang berpatroli.

Beberapa anggota Polri yang menangani kasus pengeroyokan itu, kembali mendatangi lokasi kejadian karena hendak mengambil motor miliknya. Namun saat sampai di lokasi dia kembali diserang warga.

Anggota Polri yang diserang warga, karena terdesak akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan. Beberapa saat setelahnya, dikabarkan 3 warga terkena tembakan hingga seorang di antaranya meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit setelah menjalani operasi. (omi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *