HARIANTERBIT.CO – Jaksa Pinangki Sirna Malasari diperiksa selama 11 jam oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan yang cukup melelahkan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dari Jumat (4/9/2020) siang hingga malam hari.
Usai pemeriksaan, Pinangki tersangka kasus dugaan gratifikasi dari Djoko Tjandra terus menunduk saat digiring masuk mobil tahanan. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Jaksa Pinangi terkait kasus yang menjerat dirinya.
Usai pemeriksaan sekitar pukul 21.15 WIB, Pinangki mengenakan rompi tahanan berwarna pink menjalani pemeriksaan kurang lebih 11 jam terhitung sejak masuk pada pukul 10.17 WIB.
Kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses mengatakan, pemeriksaan itu adalah lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. “Diperiksa sebagai tersangka lanjutan pemeriksaan,” ujarnya.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka lantaran sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra. Akibatnya kini Pinangki harus menghabiskan hari harinya di dalam tahanan Kejagung.
Selain Pinangki, pihak Kejagung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Djoko Tjandra sebagai pemberi hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Jaksa Pinangki juga dijerat kasus dugaan pencucian uang. Pihak kejaksaan telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga milik Pinangki. Salah satu barang bukti yang disita dalam penggeledahan itu adalah sebuah mobil mewah merek BMW milik Pinangki.
Pihak Kejakgung juga telah menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Tersangka Andi diduga berperan sebagai perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki.
Diketahui, Pinangki dan Andi sempat berangkat ke Malaysia untuk bertemu Djoko Tjandra. Disebutkan, Jaksa Pinangki sengaja mengajak Andi agar Djoko Tjandra lebih percaya kepada dirinya. (omi)