HARIANTERBIT.CO – Hasil penyelidikan sementara, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga uang suap yang diterima Jaksa Pinangki Sirma Malasari sebesar Rp7 miliar. Jumlah itu sebagai uang muka atau down payment (DP) dari Djoko Tjandra.
Dana sebanyak itu akan dipakai untuk keperluan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). “Itu DP saja. Setelah uang dibayar ternyata Djoko Tjandra curiga, sehingga putus urusan fatwa MA,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kamis (3/9/2020).
Dari hasil ini diketahui keterlibatan Jaksa Pinangki pada pengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra. Dikatakan Febrie, Anita Kolopaking menawarkan kepengurusan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Setelah itu, lanjut Febrie, masuklah Anita yang sudah dikenal Pinangki untuk meyakinkan Djoko Tjandra. “Sebenarnya yang bisa diurus itu PK. Menyangkut proses PK sedang disidik Bareskrim Polri,” ujar Febrie.
Sebelumnya pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti menyebut, Jaksa Pinangki menawarkan kepada kliennya masalah kepengurusan fatwa MA melalui sebuah tim, tapi gagal.
Krisna mengungkapkan, Jaksa Pinangki memperkenalkan Djoko Tjandra kepada sebuah tim yang bisa mengurus fatwa MA. Anggota tim itu adalah Andi Irfan Jaya hingga Anita Kolopaking.
Dalam kasus ini pihak Kejagung memperjelas peran Jaksa Pinangki berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra. Kini Kejagung menyebutkan Pinangki hanya berperan mengurus fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra.
Selaku Dirdik Jampidsus Febrie Ardiansyah sempat membeberkan soal urusan Pinangki dengan Djoko Tjandra. Dia juga menyinggung soal pengurusan peninjauan kembali Djoko Tjandra yang gagal. (omi)