HARIANTERBIT.CO – Jika memenuhi syarat, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mengambil alih kasus Jaksa Pinangki Sirma Malasari. Pengambil alihan ini sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 10A.
Pihak KPK memastikan mekeka mengikuti syarat dan ketentuan UU jika hendak mengambil alih penanganan kasus jaksa tersebut.
“KPK memahami harapan publik, namun semua harus sesuai mekanisme aturan main yaitu undang-undang. KPK akan ambil alih jika ada salah satu syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 10A terpenuhi,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/9/2020).
Namun pihak KPK meminta Kejaksaan Agung transparan menangani perkara Pinangki. Dia juga menilai Kejagung perlu mendalami pihak lain yang terlibat dalam kasus itu.
“Kami mendorong Kejagung transparan dan objektif dalam penanganan perkara ini. Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Untuk diketahui, isi Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019:
(1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
(2) Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:
a. laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti;
b. proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan;
c. penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;
d. penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi;
e. hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan, kepolisian dan/atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian dan/atau kejaksaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(5) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan kepada penyidik atau penuntut umum yang menangani tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku siap mengambil alih kasus Jaksa Pinangki dan siap mengusut tuntas kasus tersebut. “Kita sudah melakukan koordinasi dengan kejaksaan,” kata Firli.
Firli memastikan pihaknya akan mengambil alih kasus Pinangki jika perkara itu tidak selesai di tangan Kejagung. KPK akan bekerja mengambil alih kasus Pinangki sesuai dengan aturan Pasal 10A UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Kejagung sendiri menyambut baik niat KPK membantu Kejagung mengusut tuntas kasus Pinangki. Pengambilalihan kasus Pinangki ini bukan arti menang-kalah, melainkan memang sesuai dengan aturan UU yang berlaku.
“Ya perintah undang-undang. Kalau itu memenuhi kriteria undang-undang silakan KPK gitu loh,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono. (omi)